Ini Penjelasan Wagub DKI Terkait Penamaan JIS Tak Gunakan Bahasa Indonesia

Rabu, 11 Mei 2022 - 07:25 WIB
loading...
Ini Penjelasan Wagub...
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (Ariza) menyampaikan alasan penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyampaikan alasan penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan JIS ini menuai polemik karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Perpres.

Ariza mengatakan, alasan penamaan JIS menggunakan bahasa asing karena Jakarta merupakan kota dengan taraf internasional."Seperti yang sudah saya sampaikan, Jakarta ini adalah Ibu Kota. Bukan cuma Ibu Kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," kata Ariza, Rabu (11/5/2022).

Ariza mengungkapkan, pihaknya tetap terbuka terhadap kritik masyarakat, dan memikirkannya dengan bijak. Namun, dia menyampaikan bahwa dengan penamaan tersebut, Jakarta dianggap akan setara dengan kota lain di dunia.

"Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tapi ada juga orang asing, dan Jakarta akan menjadi (bagian) dari kota lain di dunia," ungkapnya.
Meski demikian, Ariza menegaskan, Pemprov DKI akan menindaklanjuti soal penamaan tersebut."Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.

"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-Undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Lalu ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan, dan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)