Ingat! Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Senin, 09 Mei 2022 - 05:02 WIB
loading...
Ingat! Ganjil Genap...
Berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah membuat kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku, Senin (9/5/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah membuat kebijakan ganjil genap (gage ) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan gage bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku bersamaan dengan libur Lebaran 2022. Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).

Dia mengatakan bahwa tidak ada perubahan titik penerapan kebijakan ganjil genap. "Masih tetap 13 kawasan," ucap Sambodo.

Berikut rincian 13 ruas jalan diberlakukannya kembali ganjil genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)