Kent: Protokol Kesehatan di Mal dan Taman Rekreasi Harus Diawasi Ketat

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, sebanyak 80 mal di Jakarta ssudah dibuka kembali. Pembukaan mal dilakukan usai perpanjangan PSBB tahap III pada 4 Juni 2020 berakhir. Pembukaan mal tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020. Pergub mengatur PSBB diperpanjang mulai 21 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020.

Lalu, tempat taman rekreasi favorit di DKI Jakarta dibuka pada Sabtu (20/6/2020)ini. Pembukaan tempat wisata saat PSBB transisi, dengan penerapan protokol kesehatan standar, seperti aturan penggunaan masker bagi pengunjung dan karyawan, pengecekan suhu, dan penyediaan tempat cuci tangan, pembatasan operasional dan kunjungan juga akan diberlakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 131 Tahun 2020.

Namun perlu juga diketahui, kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 9.703 hingga Satbtu 2020 Juni 2020. Jumlah pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) bertambah 178 orang dibandingkan data terakhir Jumat, 19 Juni 2020.

Dari total kasus, sebanyak 4.821 pasien dinyatakan telah sembuh. Sementara pasien yang meninggal sebanyak 603 orang. Kemudian, secara kumulatif, total orang dalam pemantauan (ODP) hingga saat ini berjumlah 23.605 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 16.597 orang.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)