Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Jennifer Dunn yang tersandung narkoba bisa bernapas lega. Pasalnya, vonis 4 tahun penjara turun drastis menjadi 10 bulan. Dia mengajukan banding lalu permohonan banding dikabulkan Hakim Elang Prakoso Wibowo yang memimpin sidang tersebut.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jennifer Dunn telah divonis 4 tahun. Kemudian, vonis atas banding Jennifer disahkan Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Saat memimpin sidang banding, posisi Elang Prakoso sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Profil Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Penangkap Jennifer Dunn hingga Nunung Dimutasi ke Dittipidnarkoba Bareskrim
Dikutip dari pt-surabaya.go.id, Hakim Elang Prakoso lahir di Ungaran 24 Mei 1958.Saat ini, Elang Prakoso menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.
Jennifer Dunn. Foto: Dok SINDOnews
Hakim lulusan Magister Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2006 ini menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Banding Jennifer Dunn dikabulkan, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan. Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn lebih tinggi sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut pidana Jennifer selama 8 bulan.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jennifer Dunn telah divonis 4 tahun. Kemudian, vonis atas banding Jennifer disahkan Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Saat memimpin sidang banding, posisi Elang Prakoso sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Profil Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Penangkap Jennifer Dunn hingga Nunung Dimutasi ke Dittipidnarkoba Bareskrim
Dikutip dari pt-surabaya.go.id, Hakim Elang Prakoso lahir di Ungaran 24 Mei 1958.Saat ini, Elang Prakoso menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.
Jennifer Dunn. Foto: Dok SINDOnews
Hakim lulusan Magister Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2006 ini menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Banding Jennifer Dunn dikabulkan, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan. Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn lebih tinggi sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut pidana Jennifer selama 8 bulan.
(jon)