Ditemukan Makanan Tak Layak Konsumsi, Wali Kota Jaksel Instruksikan Sudin KPKP Panggil Carrefour
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menginstruksikan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian ( KPKP ) untuk memanggil pengelola Carrefour MT Haryono, Pancoran. Pemanggilan itu untuk mengkonfirmasi penyebab adanya sejumlah makanan tak layak yang masih dijual di etalase toko.
"Saya meminta pengelola datang memenuhi panggilan serta membawa berbagai perizinan usaha yang dimiliki. Sanksi sesuai aturan akan diberikan, jika perizinan habis masa berlaku," kata Munjirin kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, Sudin KPKP Jakarta Selatan akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan itu untuk melakukan pembinaan. Pihaknya juga meminta pada pengelola untuk menutup sementara lokasi ditemukannya makanan tak layak itu untuk perbaikan prasarana dan sarana.
"Tim quality control akan mengikuti pembinaan lebih lanjut. Saya juga minta pengelola menyortir produk pangan yang masih awet lama disimpan, jangka menengah didistribusikan ke toko menengah dan tidak layak dimusnahkan," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terkait perizinan nantinya pada pihak pengelola. Di samping itu, pihaknya bakal memberikan sanksi peringatan pertama, kedua, hingga penutupan tempat usaha jika kedapatan tidak menaati aturan yang berlaku.
"Saya meminta pengelola datang memenuhi panggilan serta membawa berbagai perizinan usaha yang dimiliki. Sanksi sesuai aturan akan diberikan, jika perizinan habis masa berlaku," kata Munjirin kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, Sudin KPKP Jakarta Selatan akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan itu untuk melakukan pembinaan. Pihaknya juga meminta pada pengelola untuk menutup sementara lokasi ditemukannya makanan tak layak itu untuk perbaikan prasarana dan sarana.
"Tim quality control akan mengikuti pembinaan lebih lanjut. Saya juga minta pengelola menyortir produk pangan yang masih awet lama disimpan, jangka menengah didistribusikan ke toko menengah dan tidak layak dimusnahkan," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terkait perizinan nantinya pada pihak pengelola. Di samping itu, pihaknya bakal memberikan sanksi peringatan pertama, kedua, hingga penutupan tempat usaha jika kedapatan tidak menaati aturan yang berlaku.
(mhd)