Kejati DKI Sita Satu Kontainer Berisi Ribuan Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 26 April 2022 - 05:53 WIB
loading...
Kejati DKI Sita Satu...
Kejati DKI Jakarta menggeledah dan menyita satu kontainer berisi ribuan karton minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap satu kontainer berisi ribuan karton minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 25 April 2022.

Kuat dugaan barang bukti tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi eskpor minyak goreng. "Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor: BEAU 473739-6," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Dia mengatakan, satu kontainer yang disita atau disegel dengan ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek yang disimpan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. "Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan tersebut sebelumnya akan diekspor ke negara tujuan Hong Kong," tuturnya.



Menurut dia, kontainer berisi minyak goreng kemasan itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya sebagai distributor. Ini diduga yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. "Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegasnya.



Selain melakukan penyitaan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta juga telah memeriksa dua orang saksi. Adapun saksi yang diperiksa,yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021- 2022 yang masuk kualifikasi dugaan tindak Pidana korupsi.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022. "Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hong Kong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelas Ashari.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)