PT KAI Akan Tuntut Sopir Minibus Penyebab Kecelakaan KRL Commuter Line

Rabu, 20 April 2022 - 17:40 WIB
loading...
PT KAI Akan Tuntut Sopir Minibus Penyebab Kecelakaan KRL Commuter Line
PT KAI akan menuntut pengemudi minibus yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. Foto/MPI/Adhita Diansyavira
A A A
DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menuntut pengemudi minibus yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. PT KAI menilai sopir minibus tersebut tidak mendahulukan perjalanan kereta api KRL Commuter Line .

Akibat kecelakaan ini perjalanan commuterline Jakarta-Bogor mengalami keterlambatan. Proses evakuasi memakan waktu sekitar 3 jam. Petugas sempat kesulitan karena mobil terseret dan terjepit di antara badan kereta dan pagar beton.

Selain lalu lintas Jalan Rawa Geni sempat macet total, penumpukan penumpang juga terjadi di stasiun-stasiun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api. “KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam siaran pers (20/04).

Joni mengimbau, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. "KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” katanya.

Hal tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti diketahui sebuah minibus menabrak KRL Commuter Line 1077 di perlintasan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, Rabu (20/4/2022) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)