Melawan saat Diringkus, Garong Motor di Tangerang Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 16 April 2022 - 11:48 WIB
loading...
Melawan saat Diringkus,...
Garong motor di Kabupaten Tangerang dihadiahi timah panas. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua maling motor di Tangerang diringkus polisi usai aksinya terekam kamera pengawas. Kedua pelaku yang berinisial AK (21) dan RF (25) ini berhasil menjalankan aksinya itu di sebuah toko di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 13 April 2022 lalu.

”Setelah kami telusuri pelakunya terindentifikasi, 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (16/4/2022).

Zain menjelaskan, bahwa modus pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kendaraan. Dua unit sepeda motor yang dicuri sedang terparkir di depan toko dalam keadaan terkunci.”Kejadian sekitar pukul 9 malam, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” ungkapnya.

Aksi para pelaku rupanya terekam oleh kamera pengawas toko. Keduanya berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sehari setelah peristiwa pencurian itu, sekira pukul 01.00 WIB.



Adapun barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

”Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. ”Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5935 seconds (0.1#10.140)