Korban Investasi Bodong Kecewa Satu Terduga Pelaku Masih Bebas

Kamis, 14 April 2022 - 22:42 WIB
loading...
Korban Investasi Bodong...
PN Jakarta Barat telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun 6 bulan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun 6 bulan. Namun, itu tak membuat korban investasi bodong bernama Kusnandi Tjahyadi puas. Sebab, satu terduga pelaku berinisial TK masih bebas tanpa ditetapkan tersangka atau di penjara.

Padahal, sebelum pembacaan vonis, hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan TK sebagai terdakwa lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnandi yang membuat dirinya merugi hingga Rp1,2 miliar.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong

"Makanya bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal, hakim saat itu minta JPU untuk masukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," ujar Kusnandi, Kamis (14/4/2022).

Sidang investasi bodong telah melewati agenda vonis sejak 17 Maret 2022 lalu. Adapun peristiwa sendiri bermula ketika Kusnandi didatangi TK untuk mengajaknya berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnandi lantas mengirimkan uang Rp1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Lambat laun, aksi investasi bodong ini terbongkar. Ruko yang dijanjikan TK dan Suhendi tak kunjung dibangun. Kecewa, Kusnandi kemudian mempolisikan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 lalu dan disidangkan perdana pada Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnandi, Bachtiar mengatakan, TK yang tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini menimbulkan kontroversi. Sebab, selain diminta hakim saat TK menjalani saksi yang meringankan Suhendi untuk segera ditahan karena turut serta.

Dalam putusan pengadilan yang keluar Rabu 13 April 2022 juga menjelaskan bila TK juga berperan meyakinkan Kusnandi agar menyerahkan uangnya dan masuk dalam investasi rekayasa dengan otak Suhendi. Dengan kata lain, TK ikut serta dalam komplotan tersebut.

"Cobalah perhatikan saat sidang Tipikor. Ketika hakim meminta JPU untuk memasukkan salah satu saksinya sebagai terduga terdakwa. Maka, hari itu, detik itu, penyidik langsung memeriksa lagi. Tapi, kalau ini malah diam saja," kata Bachtiar.

Meski demikian, dia telah mencoba berkoordinasi dengan Kejati DKI dan PN Jakarta Barat untuk menuntut agar TK masuk dalam kasus ini. "Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu. Sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu," ujarnya.
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan hal ini bukanlah kewenangan Kejaksaan. Sebab, berbeda dengan kasus korupsi, pada kasus ini tambahan terdakwa hanya bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukkan ke kepolisian, memang harusnya JPU yang mengarahkannya. Lalu, kenapa hakim berkata demikian? Karena lawan bicaranya adalah Jaksa, makanya dia minta ke Jaksa," ujar Ashari.

Karena itu, dia menyarankan lewat hasil putusan pengadilan dan fakta persidangan itu, Kusnandi bisa melaporkan kembali salah satu tersangka kepada kepolisian agar nantinya diproses.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)