PITI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Merek dan Logo ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi miliknya ke Polda Metro Jaya . Laporan diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2022.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek dan logo organisasi yang saya pimpin," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Kamis 14 April 2022.
Baca juga: Masyarakat Tionghoa Peduli Bagikan Sembako untuk Veteran
Ganjar Purnomo selaku kuasa hukum PITI menuturkan merek dan logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Adanya sertifikat ini maka kliennya adalah pemilik merek dan logo PITI yang sah.
"Secara Undang-Undang, kami pemilik merek dan logo PITI. Secara tiba-tiba merek atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," ujar Ganjar.
Akibat pemakaian merek dan logo organisasi kliennya oleh pihak lain membuat PITI mengalami kerugian. Salah satunya adalah mereka merasa dirugikan karena PITI yang lain itu diduga meminta bantuan. Salah satunya meminta bantuan ke Pemprov DKI Jakarta. "Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berupa dana hibah sampai Rp5 miliar. Ini kami merasa dirugikan," kata Ganjar.
Baca juga: Sastra Melayu Tionghoa, Asing di Negeri Sendiri
Dalam membuat laporan tersebut disertakan alat bukti salah satunya berupa screenshoot foto merek dan logonya yang diduga diduplikat. Pada laporan tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim.
Sementara, untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek dan logo organisasi yang saya pimpin," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Kamis 14 April 2022.
Baca juga: Masyarakat Tionghoa Peduli Bagikan Sembako untuk Veteran
Ganjar Purnomo selaku kuasa hukum PITI menuturkan merek dan logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Adanya sertifikat ini maka kliennya adalah pemilik merek dan logo PITI yang sah.
"Secara Undang-Undang, kami pemilik merek dan logo PITI. Secara tiba-tiba merek atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," ujar Ganjar.
Akibat pemakaian merek dan logo organisasi kliennya oleh pihak lain membuat PITI mengalami kerugian. Salah satunya adalah mereka merasa dirugikan karena PITI yang lain itu diduga meminta bantuan. Salah satunya meminta bantuan ke Pemprov DKI Jakarta. "Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berupa dana hibah sampai Rp5 miliar. Ini kami merasa dirugikan," kata Ganjar.
Baca juga: Sastra Melayu Tionghoa, Asing di Negeri Sendiri
Dalam membuat laporan tersebut disertakan alat bukti salah satunya berupa screenshoot foto merek dan logonya yang diduga diduplikat. Pada laporan tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim.
Sementara, untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk.
(jon)