Pelajar Ikut Demo 11 April, Wagub DKI: Jangan Gegabah Jatuhkan Sanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI masih mengevaluasi terkait sejumlah pelajar kedapatan ikut serta dalam demo mahasiswa pada Senin, 11 April 2022 lalu. Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait keterlibatan sejumlah pelajar.
"Untuk pemberian sanksi nanti kita akan evaluasi. Apakah dirasa perlu atau tidak diberikan dulu ya, kami akan evaluasi, keterlibatannya, perannya, kami lihat dulu," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ariza mengatakan, Pemprov DKI tidak ingin gegabah perihal sanksi termasuk soal pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP)."Kami lihat ke Polda Metro, seperti apa pelajar, apakah dari Jakarta atau luar Jakarta, jadi jangan terburu-buru memberikan sanksi, kita harus bijak," kata Ariza.
Ariza menuturkan, tidak ada fasilitas umum dan fasilitas sosial yang rusak imbas demo 11 April. Hanya Pos Polisi Pejompongan dan juga tanaman yang terinjak pendemo.
"Sejauh ini tidak ada (laporan) fasilitas umum yang dirusak, kecuali pos polisi, tanaman-tanaman," tuturnya. Sebagai informasi, aksi demo 11 April yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat berakhir ricuh.
Bahkan aksi berujung pembakaran sebuah Pospol di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh orang tidak dikenal (OTK).
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Untuk pemberian sanksi nanti kita akan evaluasi. Apakah dirasa perlu atau tidak diberikan dulu ya, kami akan evaluasi, keterlibatannya, perannya, kami lihat dulu," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ariza mengatakan, Pemprov DKI tidak ingin gegabah perihal sanksi termasuk soal pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP)."Kami lihat ke Polda Metro, seperti apa pelajar, apakah dari Jakarta atau luar Jakarta, jadi jangan terburu-buru memberikan sanksi, kita harus bijak," kata Ariza.
Ariza menuturkan, tidak ada fasilitas umum dan fasilitas sosial yang rusak imbas demo 11 April. Hanya Pos Polisi Pejompongan dan juga tanaman yang terinjak pendemo.
"Sejauh ini tidak ada (laporan) fasilitas umum yang dirusak, kecuali pos polisi, tanaman-tanaman," tuturnya. Sebagai informasi, aksi demo 11 April yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat berakhir ricuh.
Bahkan aksi berujung pembakaran sebuah Pospol di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh orang tidak dikenal (OTK).
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)