Anies Tetapkan 4 Bangunan Sejarah di Jakarta sebagai Cagar Budaya

Jum'at, 08 April 2022 - 12:11 WIB
loading...
Anies Tetapkan 4 Bangunan Sejarah di Jakarta sebagai Cagar Budaya
Salah satu bangunan bersejaran yang ada di DKI Jakarta. Foto: Dok/Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Kebudayaan menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Penetapan ini sebagai upaya pelestarian sejarah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. Dia mengatakan, ini merupakan upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali.

"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Iwan menerangkan, penetapan bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 15 Maret 2022. Adapun keempat bangunan yang ditetapkan adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

"Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positifbagi bangunan bersejarah di Jakarta dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," terangnya.



Sebagai informasi, Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub Nomor 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru. Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.

Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong yang ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub Nomor 239 Tahun 2022. Bangunan yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.

Anies Tetapkan 4 Bangunan Sejarah di Jakarta sebagai Cagar Budaya


Adapun bangunan toko Kompak yang juga terletak di Pasar Baru ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub Nomor 240 Tahun 2022. Di masa lalu, bangunan bergaya arsitektur China Selatan yang didirikan pada abad ke-19 ini merupakan rumah dari Majoor de Chinezeen ke-4 Batavia. Bangunan ini juga menjadi bagian dari lanskap budaya Jakarta.

Selain itu, melalui Kepgub Nomor 241 Tahun 2022, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sebagai BCB. Dibangun pada tahun 1911-1914, bangunan yang memiliki gaya arsitektur Nieuwe Kunst ini berperan penting dalam penelitian ilmiah penyakit tropis.

Selain itu, nilai penting yang menjadi alasan dari penetapan bangunan ini sebagai BCB. Karena bangunan ini menjadi saksi bisu perkembangan ilmu pengetahuandi Indonesia dan merupakan pusat penelitian kedokteran tropis terkemuka di dunia pada masanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2655 seconds (0.1#10.140)