Kolonel Priyanto Sempat Kencing dan Buka Peta Sebelum Membuang 2 Sejoli Nagreg

Jum'at, 08 April 2022 - 01:18 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Sempat...
Kolonel Priyanto mengaku sudah bulat memutuskan untuk membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, kembali menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam sidang, dia diminta menjelaskan kronologi pembuangan Handi (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Priyanto mengaku sudah bulat memutuskan untuk membuang kedua sejoli bernasib nahas tersebut. Bahkan dia mengaku sempat berhenti sejenak di sebuah minimarket sembari mengecek titik lokasi sungai Serayu melalui aplikasi Google Maps.

"Begitu sampai di Indomaret, terdakwa buang air kecil?" tanya Hakim anggota, Kolonel Chk Surjadi Syamsir dalam sidang, Kamis (7/4/2022).

"Siap, betul," jawab Priyanto.



Hakim anggota Kolonel Surjadi menanyakan kembali darimana terdakwa mengetahui posisi Sungai Serayu di jalur perjalanan mereka membawa kedua korban. Menurut keterangan Priyanto, dia sudah mengetahuinya karena pernah bertugas waktu di Kodam 4.

"Saya tahu ada Sungai Serayu itu saat saya pulang pergi ke Cilacap, sehingga saya tahu ada Sungai Serayu disana," tutur Priyanto.

Kemudian Hakim anggota menanyakan kapan Priyanto mengecek lokasi Sungai Serayu melalui aplikasi Google Maps. Hal ini diperoleh dari keterangan saksi, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

"Menurut kesaksian Dwi Atmoko, terdakwa saat itu buka Google Maps?" tanya Kolonel Surjadi. "Siap, karena kami tidak tahu lokasi persisnya," jawab Priyanto.



Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyidangkan Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari terhadap sejoli Salsabila dan Handi Saputra pada 8 Desember 2021. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memberikan dakwaan primer subsider dan dakwaan gabungan.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Kolonel Priyanto, yang menjadi otak di balik pembunuhan kedua korban, kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan dikenakan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana, pembunuhan, menghilangkan mayat dan merampas kemerdekaan orang lain," kata Wirdel kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)