Polda Metro Jaya Amankan 9 ABG yang Open BO di Cengkareng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak sembilan anak di bawah umur diamankan di sebuah penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah anak di bawah umur tersebut diduga sedang melakukan praktik prostitusi online atau populer dengan sebutan 'open BO' di penginapan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin (4/4/2022) dini hari. "Iya (penggerebekan prostitusi anak) tadi malam. Iya ada yang diamankan tim Polda," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 9 anak-anak di bawah umur.
Polisi masih mendalami dugaan mucikari dalam peristiwa tersebut. "Ada yang diamankan anak di bawah umur sembilan orang. Kami masih menyelidiki kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya pada akhir Maret 2022 lalu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek prostitusi online atau open BO (booking order) di hotel Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 14 orang yang terlibat dari prostitusi di bawah umur itu.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp500 ribu, kondom, ponsel, dan bill hotel. Sedangkan, pelaku yang diamankan di antaranya dengan inisial NP, TA, KS, AF, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS dan TJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin (4/4/2022) dini hari. "Iya (penggerebekan prostitusi anak) tadi malam. Iya ada yang diamankan tim Polda," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 9 anak-anak di bawah umur.
Polisi masih mendalami dugaan mucikari dalam peristiwa tersebut. "Ada yang diamankan anak di bawah umur sembilan orang. Kami masih menyelidiki kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya pada akhir Maret 2022 lalu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek prostitusi online atau open BO (booking order) di hotel Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 14 orang yang terlibat dari prostitusi di bawah umur itu.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp500 ribu, kondom, ponsel, dan bill hotel. Sedangkan, pelaku yang diamankan di antaranya dengan inisial NP, TA, KS, AF, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS dan TJ.
(hab)