Kronologi Penembakan KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:39 WIB
loading...
Kronologi Penembakan...
Polisi membeberkan kronologi penembakan gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tujuan Tanah Abang-Rangkasbitung. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi penembakan gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tujuan Tanah Abang-Rangkasbitung. Penembakan terjadi 200 meter sebelum stasiun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada saat KRL baru masuk ke Stasiun Kebayoran. Secara tiba-tiba ada peluru menyasar ke salah satu kaca gerbang KRL, hingga retak dan berlubang.

"Saat kereta masuk ke Stasiun Kebayoran kira-kira 200 meter sebelum stasiun pukul 19.20 WIB, terjadi penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan kaca sebelah kanan pecah kereta, kelima dari depan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).



Polisi telah mengamankan proyektil peluru tersebut. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang pada saat kejadian beraada di gerbong KRL.

"Kita sudah mengamankan barang bukti proyektil, kemudian pecahan kaca KRL. Sekarang bukti proyektil sedang kita periksakan ke Labfor," kata Zulpan.

Beruntung tidak ada korban akibat tembakan dari senapan angin itu. Meski begitu, polisi tengah mencari pelaku penembakan itu. Penyidik juga belum mengetahui apa motif pelaku melakukan penembakan tersebut.

"Pelaku ini belum kita ketahui siapa, termasuk motivasi dari kegiatan atau perbuatan ini belum diketahui," ungkap Zulpan.



Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa pada awalnya pihaknya menduga adanya pelemparan batu ke KRL. Namun, saat berkoordinasi dengan aparat diketahui bahwa tindakan vandalisme tersebut berasal dari penembakan senapan angin.

Dari hasil penelusuan dan pemeriksaan ditempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut.

"Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut," ujarnya.

Tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme, yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)