Diancam lewat Medsos, Ibu Rumah Tangga Lapor ke Polres Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial JDL melaporkan perempuan berinisial SKP ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan . Pemanggilan JDL ke Polres Jaksel untuk melakukan konfrontir sebagai saksi.
"JDL mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Jaksel dalam rangka dugaan perkara tindak pidana pengancaman," ujar pengacara JDL, Khusnul Naim melalui pesan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polsek Cipondoh Tangkap Pelaku Pengancaman Wanita Muda di Tangerang
Kliennya mendapat ancaman melalui media sosial (medsos) sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 jo pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Klien kami mendapat ancaman yang diduga dari SKP di medsos melalui akun Facebook. Sayembara saya buka bagi yang bisa bawa kepala ini perempuan ke hadapan saya. Saya buka sayembara dari sekarang. Nilai yang saya kasih jutaan bukan receh ratusan ribu," katanya.
Ancaman juga disebar di TikTok yakni “Wanted ya sayembara bukan hoax, masih tetap dicari ya, 10 juta cash.”
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor LP/6153/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 16 Oktober 2020. Kemudian, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jaksel berdasarkan surat dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/1926/X/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2020. Kemudian, surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/240/IV/2021/Reskrim, tanggal 5 April 2021.
Pengacara JDL mengapresiasi Polres Jaksel walaupun prosesnya agak lambat. Namun, prosesnya tetap berjalan meski diduga pelapor merupakan anak anggota dewan.
Baca juga: Tersangka Kasus Pengancaman, Jerinx SID Akan Diperiksa Senin Depan
Lihat Juga: Serangan Siber Guncang Medsos FA Bahrain, Nama Kota-kota di Google Maps Bertuliskan AFC Mafia
"JDL mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Jaksel dalam rangka dugaan perkara tindak pidana pengancaman," ujar pengacara JDL, Khusnul Naim melalui pesan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polsek Cipondoh Tangkap Pelaku Pengancaman Wanita Muda di Tangerang
Kliennya mendapat ancaman melalui media sosial (medsos) sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 jo pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Klien kami mendapat ancaman yang diduga dari SKP di medsos melalui akun Facebook. Sayembara saya buka bagi yang bisa bawa kepala ini perempuan ke hadapan saya. Saya buka sayembara dari sekarang. Nilai yang saya kasih jutaan bukan receh ratusan ribu," katanya.
Ancaman juga disebar di TikTok yakni “Wanted ya sayembara bukan hoax, masih tetap dicari ya, 10 juta cash.”
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor LP/6153/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 16 Oktober 2020. Kemudian, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jaksel berdasarkan surat dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/1926/X/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2020. Kemudian, surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/240/IV/2021/Reskrim, tanggal 5 April 2021.
Pengacara JDL mengapresiasi Polres Jaksel walaupun prosesnya agak lambat. Namun, prosesnya tetap berjalan meski diduga pelapor merupakan anak anggota dewan.
Baca juga: Tersangka Kasus Pengancaman, Jerinx SID Akan Diperiksa Senin Depan
Lihat Juga: Serangan Siber Guncang Medsos FA Bahrain, Nama Kota-kota di Google Maps Bertuliskan AFC Mafia
(jon)