Polres Jaktim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Ganja dari Medan

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:47 WIB
loading...
Polres Jaktim Gagalkan...
Polres Jakarta Timur memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari dua tersangka.Foto/Okto Rizky Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Jakarta Timur menggagalkan peredaran ganja seberat 48 kilogram. Daun haram tersebut dikirim menggunakan truk ekspedisi di kawasan Jakarta Utara.

Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Fanani mengatakan, ganja 48 kilogram dikirim dari Medan menuju Jakarta berhasil terungkap pada 23 Maret 2022. Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan sopir dan kernet berinisial RG dan I sebagai tersangka.

"Ganja diselundupkan bersamaa dengan barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Kita sita ganja kering di jalur darat saat bongkar muat, " kata Fanani di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).

Kepada penyidik RG dan I mengaku paket ganja tersebut milik seorang tersangka yang kini buron dan masih dalam pengejaran.
"Kita akan mengembangkan asal usul ganja ini, karena kita sudah tahu lokasinya dan tim sudah siap berangkat, tinggal menunggu jadwal keberangkatan dari anggota kita," ujarnya.

Fanani menuturkan, dari tangan tersangka disita barang bukti paket ganja seberat 48 kilogram, truk boks berpelat BK 9033 BE yang digunakan untuk mengangkut paket ganja, handphone, dan satu STNK.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 UU Nomor 34/2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)