Terobos Kemacetan di Jalur Puncak, Pria Ini Gunakan Pelat dan Identitas Polri Palsu

Senin, 28 Maret 2022 - 13:21 WIB
loading...
Terobos Kemacetan di...
Pria berinisial ZP (28) ini nekat menggunakan pelat nomor mobil dinas dan identitas Polri palsu demi menghindari kemacetan di Jalur Puncak, Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Seorang pria berinisial ZP (28) nekat menggunakan pelat nomor mobil dinas dan identitas Polri palsu demi menghindari kemacetan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Aksi ZP terungkap setelah petugas curiga.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa itu bermula saat ada tiga mobil melintas menuju Puncak pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Salah satu kendaraan itu terlihat menggunakan pelat nomor polisi dan strobo yang mencurigakan.



"Karena mencurigakan, yang bersangkutan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada. Kami lakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap rombongan kendaraan tersebut," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (28/3/2022).

Terobos Kemacetan di Jalur Puncak, Pria Ini Gunakan Pelat dan Identitas Polri Palsu


Ketika diberhentikan, pelaku mengaku sebagai perwira polisi dengan menunjukkan kartu tanda pengenal anggota. Namun, ketika kartu tersebut diperiksa identitasnya berbeda dengan ZP.

"Yang bersangkutan mengaku anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata semua identitas palsu. Id card dan tanda pengenal lainnya ternyata bukan anggota Polri," jelasnya.



ZP mengaku motifnya menggunakan pelat nomor dan identitas palsu Polri hanya untuk menghindari kemacetan di jalanan. Saat ini, ZP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.

Terobos Kemacetan di Jalur Puncak, Pria Ini Gunakan Pelat dan Identitas Polri Palsu


"Hal ini menjadikan pelajaran bahwa Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga. Ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya ZP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2742 seconds (0.1#10.140)