Seminggu Operasi Razia Masker, 1.680 Warga Disanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.680 warga terjaring operasi tertib masker dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan terhitung sejak tanggal 14 hingga 20 Maret 2022. Operasi itu dilakukan di 10 kecamatan kawasan Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya tetap menggelar pengawasan protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 2 dengan menggelar operasi tertib masker di 10 kecamatan. Hasil operasi tertib masker selama sepekan sejak tanggal 14 hingga 20 Maret mencatat sebanyak 1.680 warga dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Ribuan warga yang terjaring operasi tertib masker terdiri dari 1.669 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi denda administrasi sebanyak11 orang dengan total denda Rp550 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Dia menerangkan, Satpol PP kecamatan dan kelurahan se Jakarta Selatan berkolaborasi dengan instansi terkait juga melakukan tindakan tegas membubarkan 31 lokasi kerumunan warga. Pengawasan serupa juga digelar di ratusan tempat makan minum.
"Hasilnya 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga dikenakan sanksi tertulis dan satu restoran dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam," tuturnya.
Ujang menambahkan, pengawasan terkait protokol kesehatan juga digelar di 102 perkantoran yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. Satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis oleh petugas.
"Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lain, kami memberikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya tetap menggelar pengawasan protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 2 dengan menggelar operasi tertib masker di 10 kecamatan. Hasil operasi tertib masker selama sepekan sejak tanggal 14 hingga 20 Maret mencatat sebanyak 1.680 warga dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Ribuan warga yang terjaring operasi tertib masker terdiri dari 1.669 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi denda administrasi sebanyak11 orang dengan total denda Rp550 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Dia menerangkan, Satpol PP kecamatan dan kelurahan se Jakarta Selatan berkolaborasi dengan instansi terkait juga melakukan tindakan tegas membubarkan 31 lokasi kerumunan warga. Pengawasan serupa juga digelar di ratusan tempat makan minum.
"Hasilnya 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga dikenakan sanksi tertulis dan satu restoran dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam," tuturnya.
Ujang menambahkan, pengawasan terkait protokol kesehatan juga digelar di 102 perkantoran yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. Satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis oleh petugas.
"Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lain, kami memberikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
(mhd)