55 Orang Terjaring Razia Masker di Jagakarsa

Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:12 WIB
loading...
55 Orang Terjaring Razia Masker di Jagakarsa
55 orang terjaring razia masker yang dilaksanakan Kecamatan Jagakarsa di kawasan Jalan M Kahfi, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020). SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - 55 orang terjaring razia masker yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Jagakarsa di kawasan Jalan M Kahfi, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020). Wakil Camat Jagakarsa, Ahmad Gozaly mengatakan, razia melibatkan 44 personel gabungan dari kecamatan, Satpol PP, Damkar, Dishub, dan polisi.

"Total ada 55 pelanggar PSBB Transisi, rinciannya ada 2 pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi atau denda senilai Rp500.000 karena tak menggunakan masker," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/8/2020). (Baca juga; Antisipasi Penyebaran Covid-19, UPT Pasar Cisalak Bagikan 1.000 Masker )

Razia dilakukan demi penegakan Pergub DKI Jakarta No.79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona atau COVID-19.

Sedangkan 53 pelanggar lainnya, kata dia, dikenakan sanksi kerja sosial karena tak menggunakan masker di PSBB Transisi. Ke depan, pihaknya pun bakal terus melakukan operasi tertib masker dan melakukan imbauan demi meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid, yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Operasi tertib masker akan terus kita lakukan di wilayah Jagakarsa sesuai Pergub DKI Jakarta No.79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona," katanya. (Baca juga; Canda Warga Tak Pakai Masker: Kirain Enggak Ada Corona )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)