Warga Pancoran Buntu Tolak Sosialisasi Pemulihan Aset Negara, Pemkot Jaksel Akan Lakukan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan masih menunggu arahan pimpinan selanjutnya terkait penolakan 23 warga Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan, menghadiri sosialisasi pemulihan aset milik negara. Penolakan warga yang tinggal di lahan milik Pertamina ini dikarenakan adanya kesalahpahaman.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Selatan, Mahludin mengatakan, pada Kamis, 24 Maret 2021 kemarin pihaknya mengundang 23 warga yang masih bertahan di lahan tersebut untuk mendengarkan sosialisasi pemulihan aset negara.
Sosialisasi ini merupakan tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan Pergub No 207/2016. Selain warga, Pemkot Jaksel juga mengundang perwakilan Jaksa, pengacara negara, Pertamina, Satpol PP DKI, dan kepolisian.
"Namun, pihak warga Pancoran Buntu yang masih bertahan itu tak hadir semuanya. Hanya ada sejumlah perwakilannya saja guna menyampaikan penolakannya," kata Mahludin pada Jumat (25/3/2022).
Mahludin tidak mempersoalkan penolakan warga menghadiri sosialisasi tersebut karena itu merupakan hak mereka. Yang terpenting, lanjut dia, Pemkot Jakarta Selatan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan dan perundangan.
"Ini akan kita sampaikan ke pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya. Kami bakal menantikan arahan pimpinan nantinya hingga akhirnya dilakukan tahapan berikutnya. Apakah masih dilakukan sosialisasi atau bagaimana. Adapun lahan yang ditempati warga itu merupakan milik negara, memang sudah sepatutnya dipulihkan ke BUMN, dalam hal ini Pertamina," ujarnya.
Mahludin berharap warga yang masih bertahan menyadari bahwa tanah yang mereka tempati merupakan milik negara dan bisa meninggalkan secara sukarela.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Selatan, Mahludin mengatakan, pada Kamis, 24 Maret 2021 kemarin pihaknya mengundang 23 warga yang masih bertahan di lahan tersebut untuk mendengarkan sosialisasi pemulihan aset negara.
Sosialisasi ini merupakan tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan Pergub No 207/2016. Selain warga, Pemkot Jaksel juga mengundang perwakilan Jaksa, pengacara negara, Pertamina, Satpol PP DKI, dan kepolisian.
"Namun, pihak warga Pancoran Buntu yang masih bertahan itu tak hadir semuanya. Hanya ada sejumlah perwakilannya saja guna menyampaikan penolakannya," kata Mahludin pada Jumat (25/3/2022).
Mahludin tidak mempersoalkan penolakan warga menghadiri sosialisasi tersebut karena itu merupakan hak mereka. Yang terpenting, lanjut dia, Pemkot Jakarta Selatan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan dan perundangan.
"Ini akan kita sampaikan ke pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya. Kami bakal menantikan arahan pimpinan nantinya hingga akhirnya dilakukan tahapan berikutnya. Apakah masih dilakukan sosialisasi atau bagaimana. Adapun lahan yang ditempati warga itu merupakan milik negara, memang sudah sepatutnya dipulihkan ke BUMN, dalam hal ini Pertamina," ujarnya.
Mahludin berharap warga yang masih bertahan menyadari bahwa tanah yang mereka tempati merupakan milik negara dan bisa meninggalkan secara sukarela.
(hab)