Masih Salah Paham, Warga Pancoran Buntu Tolak Hadiri Sosialisasi Pemulihan Aset Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemulihan aset milik Pertamina di Jalan Pancoran Buntu 2, Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan telah memasuki tahap sosialisasi. Namun, warga dinilai masih salah paham tentang pemulihan atau recovery aset milik negara itu.
"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub DKI No 207/2016, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," ungkap Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, sosialisasi merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Pergub No 207/2016. Namun, sosialisasi yang menjadi langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri warga.
Warga, kata dia, dinilai masih salah paham tentang konteks sosialisasi yang digelar Pemprov DKI Jakarta tersebut. Pihaknya bersama Forkopimda kembali mengagendakan sosialiasi lanjutan agar ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat.
"Hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tuturnya. Baca: Puluhan Warga Pancoran Luka-luka Akibat Bentrok dengan Ormas, Polisi Sebut Belum Ada yang Ditangkap
Dia menerangkan, sosialisasi juga bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut saat ini. Sejatinya, 23 orang itu termasuk dalam 100 lebih warga yang sebelumnya menghuni lahan milik negara itu, hanya saja 80 warga telah menerima secara ikhlas dan membongkar bangunannya secara mandiri.
"Sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah tetapi mereka masih menolak. Karena itu, lewat sosialisasi ini kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan," katanya.
Sosialisasi sendiri dilakukan di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022) ini, yang mana dihadiri Asisten Pemkot Jakarta Selatan Mahludin, Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto. Lalu, jajaran Polres Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan Tim Recovery Aset Pertamina.
Sosialisasi yang seharusnya 23 orang warga penghuni lahan milik Pertamina itu tak dihadiri seluruh warga. Tercatat, hanya dua orang warga yang mengikuti proses sosialisasi, lalu ada seorang warga yang datang hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pemkot Jakarta Selatan, Mahludin menyampaikan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Maka itu, pemulihan aset harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara.
"Harapan saya supaya warga bisa menyadari itu aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar," paparnya.
"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub DKI No 207/2016, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," ungkap Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, sosialisasi merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Pergub No 207/2016. Namun, sosialisasi yang menjadi langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri warga.
Warga, kata dia, dinilai masih salah paham tentang konteks sosialisasi yang digelar Pemprov DKI Jakarta tersebut. Pihaknya bersama Forkopimda kembali mengagendakan sosialiasi lanjutan agar ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat.
"Hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tuturnya. Baca: Puluhan Warga Pancoran Luka-luka Akibat Bentrok dengan Ormas, Polisi Sebut Belum Ada yang Ditangkap
Dia menerangkan, sosialisasi juga bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut saat ini. Sejatinya, 23 orang itu termasuk dalam 100 lebih warga yang sebelumnya menghuni lahan milik negara itu, hanya saja 80 warga telah menerima secara ikhlas dan membongkar bangunannya secara mandiri.
"Sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah tetapi mereka masih menolak. Karena itu, lewat sosialisasi ini kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan," katanya.
Sosialisasi sendiri dilakukan di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022) ini, yang mana dihadiri Asisten Pemkot Jakarta Selatan Mahludin, Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto. Lalu, jajaran Polres Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan Tim Recovery Aset Pertamina.
Sosialisasi yang seharusnya 23 orang warga penghuni lahan milik Pertamina itu tak dihadiri seluruh warga. Tercatat, hanya dua orang warga yang mengikuti proses sosialisasi, lalu ada seorang warga yang datang hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pemkot Jakarta Selatan, Mahludin menyampaikan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Maka itu, pemulihan aset harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara.
"Harapan saya supaya warga bisa menyadari itu aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar," paparnya.
(hab)