Tenaga medis tak akan diangkat jadi PNS

Selasa, 26 Februari 2013 - 10:37 WIB
Tenaga medis tak akan diangkat jadi PNS
Tenaga medis tak akan diangkat jadi PNS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan belum bisa mengangkat tenaga medis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menilai, tenaga medis itu di bawah kordinasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Angkat? Kita enggak akan angkat mereka jadi PNS, harus ikut tes. Kan medis ini dari BLUD," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Sekalipun Pemprov DKI tidak akan mengangkat tenaga medis menjadi PNS, karena bukan kewenangannya. Namun, Pemprov DKI berencana akan mengatur sistem penghasilan dan gaji dari para dokter.

Menurutnya, ada tiga komponen sistem penghasilan dokter di Jakarta. Pertama, ikut dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta, komponen kedua penanganan kasus, dan yang ketiga, berdasarkan kompetensinya, atau dokter spesialis.

Ditambahkan dia, posisi dokter spesialis harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan Jakarta secara serius. Dokter spesialis harus bisa mendeteksi penyakit pasien, seperti mendeteksi dini segala penyakit pasien. Baginya, dokter spesialis pasti mempunyai pendidikan tersendiri dibidang spesialis.

"Tapi yang ketiga mungkin kita evaluasi tahun depan," tegasnya.

Dia melanjutkan, pihaknya tidak memungkiri adanya dokter umum yang berada di RSUD. Agar tidak terjadi salah paham, dia menyarankan agar dokter umum tersebut juga bisa diberikan kompensasi penghasilan, semacam insentif. Untuk tugasnya, dokter umum bisa membantu menangani HIV dan demam berdarah.

"Ya, ini penting supaya dokter umum juga merasa dihargai. Misal dia membantu menangani HIV. Dia bisa bantu tentang demam berdarah, ya sesuatu lah yang secara nasional itu diperhitungkan. Nah, itu akan diberikan insentif. Kami akan mulai tahun depan," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)