Lakukan KDRT Terhadap Istri, Atlet Bela Diri Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan seorang atlet bela diri berinisial MFH sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap istrinya Neira. MFH ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2022 kemarin, setelah kasus ini dilaporkan sejak November 2021 lalu.
Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan, kasus KDRT yang dialami kliennya dilimpahkan ke Polres Depok dan kepolisian telah menetapkan MFH sebagai tersangka pada 18 Maret 2022 lalu.
"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya. MFH sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Desi di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Maret 2022.
Desi mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan MFH sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya sudah empat tahun mengalami KDRT hingga akhrinya laporan polisi itu diproses Polres Depok.
Bahkan, kliennya kerap mendapatkan kekerasan sewaktu hamil pada 2017 lalu. Kasus itu juga diatensi khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga akhirnya MFH menjadi tersangka kasus KDRT.
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Ipda Tulus Hamdani mengatakan, MFH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT."Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan," kata Tulus saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, kasus Neira J Kalangi mengalami KDRT viral di media sosial karena baik istri dan suami saling lapor. Peristiwa itu lantas viral di media sosial setelah Neira mengunggah gambar wajahnya yang penuh luka di akun Twitter pribadinya @neirajcqs.
Dalam cuitannya, Neira kerap mengunggah foto sebagai bukti kekerasan yang diduga dilakukan suaminya. Atas kasus itu pula, Neira sempat ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan balik MFH.
Sang suami tak terima dan melaporkan Neira atas tuduhan ilegal akses karena Neira mengganti password Instagram milik sang suami karena menduga ada permufakatan jahat. Akibatnya Neira sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Januari 2022.
MFH melaporkan Neira atas tuduhan akses ilegal Facebook yang terkoneksi Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.Sementara itu, Neira juga melaporkan MFH atas dugaan KDRT yang sudah dialaminya selama 4 tahun. Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021.
Namun kasus tersebut tak kunjung ditindaklanjuti dari pihak kepolsian. Hingga akhirnya keluarga Neira mengadu ke Kapolda Metro Jaya agar mendapat perhatian khusus.
Usai beraudiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, permohonan penangguhan Neira atas kasus akses ilegal dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Neira pun bebas dari masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan, kasus KDRT yang dialami kliennya dilimpahkan ke Polres Depok dan kepolisian telah menetapkan MFH sebagai tersangka pada 18 Maret 2022 lalu.
"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya. MFH sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Desi di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Maret 2022.
Desi mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan MFH sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya sudah empat tahun mengalami KDRT hingga akhrinya laporan polisi itu diproses Polres Depok.
Bahkan, kliennya kerap mendapatkan kekerasan sewaktu hamil pada 2017 lalu. Kasus itu juga diatensi khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga akhirnya MFH menjadi tersangka kasus KDRT.
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Ipda Tulus Hamdani mengatakan, MFH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT."Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan," kata Tulus saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, kasus Neira J Kalangi mengalami KDRT viral di media sosial karena baik istri dan suami saling lapor. Peristiwa itu lantas viral di media sosial setelah Neira mengunggah gambar wajahnya yang penuh luka di akun Twitter pribadinya @neirajcqs.
Dalam cuitannya, Neira kerap mengunggah foto sebagai bukti kekerasan yang diduga dilakukan suaminya. Atas kasus itu pula, Neira sempat ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan balik MFH.
Sang suami tak terima dan melaporkan Neira atas tuduhan ilegal akses karena Neira mengganti password Instagram milik sang suami karena menduga ada permufakatan jahat. Akibatnya Neira sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Januari 2022.
MFH melaporkan Neira atas tuduhan akses ilegal Facebook yang terkoneksi Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.Sementara itu, Neira juga melaporkan MFH atas dugaan KDRT yang sudah dialaminya selama 4 tahun. Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021.
Namun kasus tersebut tak kunjung ditindaklanjuti dari pihak kepolsian. Hingga akhirnya keluarga Neira mengadu ke Kapolda Metro Jaya agar mendapat perhatian khusus.
Usai beraudiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, permohonan penangguhan Neira atas kasus akses ilegal dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Neira pun bebas dari masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
(hab)