Ramadhan 2022, MUI Kota Tangerang: Pelaksanaan Salat Tarawih Boleh Normal
loading...
A
A
A
TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan salat tarawih di bulan Ramadhan 2022 mendatang kembali seperti semula ketika keadaan normal. Syaratnya, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI terkait pelaksanaanIbadah dalam masa pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, di mana saf salat sudah boleh dirapatkan.
”Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah),” kata Fatwa MUI.
”Kemudian diperbolehkan dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi Fatwa itu.
Ketua Umum MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib pun membernarkan hal ini. “Betul, sudah dinormalkan,” kata Bajuri, Senin (21/3/2022).
Dijelaskan Baijuri, aturan ini diterapkan juga karena melihat kasus Covid-19 di Kota Tangerang yang landai. ”Iya sudah rapat karena informasi yang kita terima dari satgas covid alhamdulilah sudah landai menuju endemi, jadi kembali ke hukum asalnya. Solat kan harus rapat,” ujarnya.
Kendati demikian, hal ini masih harus dipertimbangkan lebih lanjut, terutama dengan Pemerintah Kota Tangerang.” Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota, kementerian agama, dan dewan masjid,” ungkapnya.
Di sisi lain, jika salat tawarih dipersilahkan dengan kondisi saf yang dirapatkan, berbeda hal nya dengan kegiatan buka puasa (bukber).Bahwa untuk kegiatan bukber lebih baik tidak dilaksanakan, melihat dari urgensi nya di kondisi saat ini.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI terkait pelaksanaanIbadah dalam masa pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, di mana saf salat sudah boleh dirapatkan.
”Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah),” kata Fatwa MUI.
”Kemudian diperbolehkan dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi Fatwa itu.
Ketua Umum MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib pun membernarkan hal ini. “Betul, sudah dinormalkan,” kata Bajuri, Senin (21/3/2022).
Dijelaskan Baijuri, aturan ini diterapkan juga karena melihat kasus Covid-19 di Kota Tangerang yang landai. ”Iya sudah rapat karena informasi yang kita terima dari satgas covid alhamdulilah sudah landai menuju endemi, jadi kembali ke hukum asalnya. Solat kan harus rapat,” ujarnya.
Kendati demikian, hal ini masih harus dipertimbangkan lebih lanjut, terutama dengan Pemerintah Kota Tangerang.” Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota, kementerian agama, dan dewan masjid,” ungkapnya.
Di sisi lain, jika salat tawarih dipersilahkan dengan kondisi saf yang dirapatkan, berbeda hal nya dengan kegiatan buka puasa (bukber).Bahwa untuk kegiatan bukber lebih baik tidak dilaksanakan, melihat dari urgensi nya di kondisi saat ini.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(ams)