Tafsir UU, membuat penyerahan aset Kota Tangsel terkendala

Sabtu, 16 Februari 2013 - 22:28 WIB
Tafsir UU, membuat penyerahan aset Kota Tangsel terkendala
Tafsir UU, membuat penyerahan aset Kota Tangsel terkendala
A A A
Sindonews.com – Penyerahan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terkendala dengan perbedaan pemahaman Undang-undang (UU) 51/2008. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Aset DPRD Kota Tangsel Sukarya.

Menurutnya, Pemkab Tangerang masih belum mau menyerahkan aset BUMD-nya. Padahal, Panitia Khusus (Pansus) sudah melakukan pertemuan, dengan Pemkab Tangerang dalam rangka membahas penyerahan aset-aset daerah yang belum diserahkan.

“Tapi, urun rembuk yang kita lakukan itu belum mendapatkan hasil. Masih ada debat di kedua belah pihak,” katanya, Sabtu (16/2/2013) melalui telpon.

Perselisihan pendapat itu, lanjut Sukarya, salah satunya terjadi dalam menafsirkan UU 51/2008. salah satunya, klausul yang mengatakan domisili aset yang menjadi milik Kota Tangsel.

“Kata domisili itu, kemudian menjadi kata bersayap karena bisa jadi domisili kantor pusat yang dimaksud dalam UU tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini PDAM ada di Kota Tangsel. Namun, kantor pusatnya berada di Kabupaten Tangerang. Jika arti domisi adalah kantor pusat, lanjutnya, maka PDAM tidak bisa masuk ke dalam aset Kota Tangsel.

“Penafsiran itu yang menjadi kendala, dalam penyerahan aset daerah Pemkab Tangerang ke Kota Tangsel,” paparnya.

Sedangkan, kata Sukarya, dalam UU itu tidak dijelaskan. Bahwa setiap aset yang domisilinya ada di wilayah teritorial Kota Tangsel, secara langsung menjadi milik Tangsel.

“Tapi Kabupaten Tangerang tetap menjadikan itu sebagai alasan sehingga belum menyerahkan aset-aset itu,” tuturnya.

Apabila, setelah batas maksimal penyerahan aset belum juga dilakukan, menurut Sukarya, akan ada efek negatif bagi Kabupaten Tangerang. Sebab, dalam perkara itu, Pemkab Tangerang telah melanggar perintah undang-undang.

“Sebagai penyelenggaran negara, semestinya ketetapan UU, diutamakan. Paling, jalan satu-satunya, dengan melalui mediasi dari Pemprov Banten. Tapi kita tunggu saja, mudah-mudahan sebelum habis tahun ini sudah ada hasil,” harapnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0602 seconds (0.1#10.140)