Diskriminasi 1.100 Siswa SMK Menunggak, Ombudsman Tegur Disdik Banten

Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:07 WIB
loading...
Diskriminasi 1.100 Siswa...
Ombudsman RI Perwakilan Banten menegur Disdik Banten terkait diskriminasi ribuan siswa di SMK Nusantara 1, Ciputat, Tangsel. Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG - Ombudsman menyoroti kasus yang dialami sekira 1.100 siswa SMK Nusantara 1, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang menunggak uang sekolah lalu didiskriminasi tak bisa ikut ujian seperti siswa yang tak menunggak.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin menyayangkan kebijakan sekolah yang membedakan jadwal ujian antara siswa menunggak dengan yang tidak.

”Kita perlu bersama-sama memahami, sangat mungkin banyak orang tua siswa terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP, yang pada gilirannya juga berdampak pada sekolah,” kata Zainal, Sabtu (19/03/22).

Tuntutan pihak sekolah kepada orangtua agar membayar terlebih dahulu SPP jika anaknya ingin ikut ujian semester tepat waktu patut diduga sebagai strategi yang digunakan untuk menekan orang tua agar ada uang masuk ke kas sekolah.

”Hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hak anak di bidang pendidikan. Sementara hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah meskipun orang tua menunggak SPP. Sebab dilindungi UU Sisdiknas, Peraturan Pemerintah, Permendikbud maupun UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Kondisi kesulitan keuangan sekolah bisa dipahami manakala pemasukan keuangan dari orang tua siswa terlambat. Meski demikian, sebenarnya tiap sekolah menerima kucuran dana melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau pun BOS Daerah (BOSDA).

”Ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP, maka dana BOS dari APBN atau BOSDA dari APBD dapat diatur penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah setelah berkoordinasi dengan instansi terkait,”paparnya.

Atas kejadian itu, Ombudsman sendiri meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Daerah (KCD) melakukan pengawasan dan pembinaan.

”Perlu mengupayakan komunikasi atau memasilitasi musyarawarah para pihak untuk segara menyelesaikan permasalahan ini. Tujuannya agar harapan dan kenyataan kepentingan para pihak terlindungi,” tambah dia.

Zainal pun mengingatkan pihak sekolah agar kasus penundaan ujian itu tak lagi terulang di sekolah manapun. Karena merujuk pada ketentuan perundangan, pemerintah bisa saja mencabut izin operasional penyelenggaraan sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)