Polisi Temukan 29 Kilogram Sabu Siap Edar di Matraman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 29 kilogram sabu asal Iran di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pengungkapan berawal dari adanya peredaran narkoba pada Selasa (15/3/2022).
Laporan tersebut berupa distribusi paket dari satu mobil yang dikirim ke satu indekos di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur untuk disimpan. "Bahwa ada orang yang menurunkan barang yang tidak dikenal melalui gerobak karena tempat di TKP itu jalan kecil," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (18/3/2022).
Setelah mendapat laporan warga, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengintaian pada indekos selama dua hari hingga dipastikan kebenaran paket sabu. "Di kos-kosan terebut dan diamankan tersangka atas nama SB dan di dalam kos-kosannya tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sejumlah 29 kilogram 608 gram," ujarnya.
Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran. SB yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur mengaku paket sabu asal Iran tersebut masuk ke Indonesia melalui Aceh dan rencananya diedarkan di Jakarta.
Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. "Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," tuturnya.
Laporan tersebut berupa distribusi paket dari satu mobil yang dikirim ke satu indekos di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur untuk disimpan. "Bahwa ada orang yang menurunkan barang yang tidak dikenal melalui gerobak karena tempat di TKP itu jalan kecil," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (18/3/2022).
Setelah mendapat laporan warga, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengintaian pada indekos selama dua hari hingga dipastikan kebenaran paket sabu. "Di kos-kosan terebut dan diamankan tersangka atas nama SB dan di dalam kos-kosannya tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sejumlah 29 kilogram 608 gram," ujarnya.
Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran. SB yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur mengaku paket sabu asal Iran tersebut masuk ke Indonesia melalui Aceh dan rencananya diedarkan di Jakarta.
Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. "Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," tuturnya.
(rca)