2.989 Warga Kabupaten Tangerang Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:35 WIB
loading...
2.989 Warga Kabupaten Tangerang Terima Sertifikat Tanah Program PTSL
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membagikan sertifikat tanah di SMKN 10 Kabupaten Tangerang, Kampung Rawa Rotan, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kamis (17/3/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Untuk menjamin kepastian hukum, sebanyak 2.989 bidang tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang sudah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.

Penyerahan simbolis kepada warga langsung diberikan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bertempat di halaman SMKN 10 Kabupaten Tangerang, Kampung Rawa Rotan, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/3/2022).

Sertifikasi tersebut merupakan jalan penyelesaian indikasi tumpang tindih atau overlapping sejumlah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang ganda muncul pada 2020 di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Mengenal Sertifikat Tanah

Sofyan Djalil mengatakan yang jadi masalah sengketa di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, salah satunya di Desa Babakan Asem ini ada yang dikatakan viral NIB ganda. Pihaknya concern menyelesaikan masalah tersebut.

"Di pusat sangat serius. Saya minta Dirjen melakukan penyelesaian dan akhirnya semua bisa teruai. Kita mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan cukup baik. NIB yang tidak legal kita batalkan," ujar Sofyan.

"Alhamdulillah pada hari ini masalah sengketa tersebut sudah terselesaikan. Untuk kepastiannya kita keluarkan sertifikat," sambungnya.

Jika ada masyarakat yang ingin menjual secara sukarela oleh investor atau perorangan silakan karena semua tanah sudah bersertifikat dan lebih terjamin kepastian hukumnya. Sehingga, masyarakat akan mendapatkan haknya secara fair atau adil, tidak ada lagi sengketa.

Menurut dia, program PTSL ini merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik sengketa. Selain itu, kalau semua tanah sudah bersertifikat, investasi lebih terjamin.
Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan telah mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Penyelesaian permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah milik masyarakat melalui program PTSL.

"Dengan penetapan Desa Babakan Asem ke dalam Penetapan Lokasi Program PTSL Tahun Anggaran 2021 dengan realisasi sebanyak 2.489 bidang tanah dan pada Tahun Anggaran 2022 dengan realisasi sebanyak 500 bidang tanah. "Artinya, sebanyak 2.989 sertifikat tanah siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)