Antisipasi Pencemaran Abu Batu Bara, KCN Bakal Pasang Alat Pemecah Angin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara ( KCN ) atas pencemaran lingkungan udara dari pengolahan batu bara. PT KCN berencana akan memasang alat pencegahan pencemaran batu bara.
Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang alat pemecah angin yang dapat mengurangi debu batu bara ke permukiman warga Marunda. Alat tersebut dipasang di permukiman penduduk.
"Sekarang lagi dikoordinasikan, jadi kita pasang alat untuk pemecah angin sehingga angin yang bertiup dari stoke field ke masyarakat itu bisa energinya berkurang. Karena dia akan terpecah dengan sendirinya," kata Hartono di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022)
Dengan adanya alat pemecah angin, Hartono berharap, penyebaran debu batu bara tidak terlalu jauh.
Di tempat yang sama, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dalam pemanggilan hari ini, PT KCN cenderung sudah berkomitmen menjalankan sanksi tersebut.
"Itu kewajibannya, dan alhamdulillah tadi direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," kata Yogi.
Sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Adapun dalam penemuannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan adanya 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran terkait dokumen dan peraturan lingkungan.
Sebelumnya, Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah tentunya akan dijalankan pihaknya untuk perbaikan persoalan ke depan.
Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang alat pemecah angin yang dapat mengurangi debu batu bara ke permukiman warga Marunda. Alat tersebut dipasang di permukiman penduduk.
"Sekarang lagi dikoordinasikan, jadi kita pasang alat untuk pemecah angin sehingga angin yang bertiup dari stoke field ke masyarakat itu bisa energinya berkurang. Karena dia akan terpecah dengan sendirinya," kata Hartono di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022)
Dengan adanya alat pemecah angin, Hartono berharap, penyebaran debu batu bara tidak terlalu jauh.
Di tempat yang sama, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dalam pemanggilan hari ini, PT KCN cenderung sudah berkomitmen menjalankan sanksi tersebut.
"Itu kewajibannya, dan alhamdulillah tadi direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," kata Yogi.
Sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Adapun dalam penemuannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan adanya 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran terkait dokumen dan peraturan lingkungan.
Sebelumnya, Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah tentunya akan dijalankan pihaknya untuk perbaikan persoalan ke depan.