Polres Bekasi Pecat 1 Personel Samapta yang Jadi Bandar Narkoba
loading...
A
A
A
BEKASI - Satu personel Satuan Samapta Polres Metro Bekasi bernama AY, dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba. Personel tersebut dipecat dalam upacara pemberian penghargaan dan PTDH di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/3/2022).
“Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota karena kasus narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi.
Deddy menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan Sidang Etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/115/II/2022 tertanggal 18 Februari 2021.
“Sebelum di-PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di-PTDH,” jelasnya.
Deddy menceritakan, pengungkapan kasus berawal dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Saat itu tim Resnarkoba tengah mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut,” tuturnya.
Dari tangan AY diamankan sejumlah barang bukti, namun dirinya tak merinci berapa banyak. Teranyar, AY sendiri tengah tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau pidananya iya, di lembaga pemasyarakatan iya juga,” pungkasnya.
“Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota karena kasus narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi.
Deddy menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan Sidang Etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/115/II/2022 tertanggal 18 Februari 2021.
“Sebelum di-PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di-PTDH,” jelasnya.
Deddy menceritakan, pengungkapan kasus berawal dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Saat itu tim Resnarkoba tengah mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut,” tuturnya.
Dari tangan AY diamankan sejumlah barang bukti, namun dirinya tak merinci berapa banyak. Teranyar, AY sendiri tengah tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau pidananya iya, di lembaga pemasyarakatan iya juga,” pungkasnya.
(thm)