Selamatkan Adik, Gadis Balaraja Terpaksa Rela Diperkosa 13 Kali oleh Tetangga
loading...
A
A
A
TANGERANG - Nasib malang menimpa seorang remaja di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ia menjadi korban pemorkosaan oleh pemuda tetangganya, TS (22).
Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah menyetubuhi korban berinisial SC (16) sebanyak 13 kali. Kejadian in berawal dari perkenalan keduanya. TS kemudian mengajak main SC ke rumah kontrakannya.
“Jadi Korban berkenalan dengan pelaku, lalu mengajak korban untuk bertemu di kontrakannya. Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (14/3/2022).
Korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena di bawah tekanan. “Pelaku ini mengancam korban akan menyetubuhi adik korban. Kemudian korban merasa takut dan menuruti keinginan pelaku,” paparnya.
Aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2021 hingga Februari 2022. Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Polisi lalu mendapatkan laporan dari ibu korban pada 4 Februari 2022.
Pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya dan langsung diamankan ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakan ini, pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah menyetubuhi korban berinisial SC (16) sebanyak 13 kali. Kejadian in berawal dari perkenalan keduanya. TS kemudian mengajak main SC ke rumah kontrakannya.
“Jadi Korban berkenalan dengan pelaku, lalu mengajak korban untuk bertemu di kontrakannya. Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (14/3/2022).
Korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena di bawah tekanan. “Pelaku ini mengancam korban akan menyetubuhi adik korban. Kemudian korban merasa takut dan menuruti keinginan pelaku,” paparnya.
Aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2021 hingga Februari 2022. Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Polisi lalu mendapatkan laporan dari ibu korban pada 4 Februari 2022.
Pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya dan langsung diamankan ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakan ini, pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(thm)