Hore! Penumpang KRL Commuter Line Kini Duduk Tanpa Jaga Jarak

Rabu, 09 Maret 2022 - 08:40 WIB
loading...
Hore! Penumpang KRL Commuter Line Kini Duduk Tanpa Jaga Jarak
Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kereta Api Indonesia ( KAI ) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan ( prokes ) termasuk tempat duduk.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram-nya KAI Commuterline @commuterline, tanda silang pada tepat duduk di KRL sudah dicabut.

“Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, kereta komuterbdi wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas,” tulis KAI commuterline seperti dikutip, Rabu (9/3/2022).

Kemudian, kapasitas pengguna KAI juga ditambah. Selain itu, penumpang juga bisa duduk tanpa harus menjaga jarak atau sosial distancing sesuai aturan SE Kemenhub tersebut.



“Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada. Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” tuturnya.

Tidak hanya itu, bagi anak-anak di bawah umur saat ini sudah bisa naik kereta. Meski demikian, tetap dalam pengawasan orang tua.

“Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol,” tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)