Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Rapper Derry Neo Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 07 Maret 2022 - 19:48 WIB
loading...
Terjerat Penyalahgunaan...
Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Rapper, Indra Derryanto yang tergabung dalam group NEO divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/3/2022). Derry NEO begitu pria ini akrab disapa harus berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba .

Adapun sidang Derry Neo digelar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, yang mana dihadiri oleh tim Jaksa, tim pengacara Derry, dan majelis hakim, sedangkan Derry Neo menghadirinya secara virtual. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama 4 tahun subsider 3 bulan dan atau denda Rp1 miliar terhadap Derry.

Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba memgatakan, pada prinsipnya menghormati putusan pengadilan tersebut. Meski begitu, putusan itu bisa saja berubah manakala kliennya meminta pada tim pengacara untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Baca: Edarkan Ganja, Personel Group Rap NEO Diciduk Polisi

"Sampai hari ini kita belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan, tapi setelah adanya putusan salinan resmi nanti, kami akan berdiskusi dan berkonsolidasi dengan keluarga dan terdakwa, apakah akan menerima putusan yang nanti akan inkrah atau akan melanjutkan ke upaya lanjutan, banding," kata Adriel pada wartawan usai sidang, Senin (7/3/2022).

Sekadar diketahui, Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja. Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo pada Agustus 2021 silam.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)