Profil Kombes Roberto GM Pasaribu, Perwira Polisi Ahli Cyber Crime yang Tangkap Buronan FBI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kombes Pol Roberto GM Pasaribu yang kini menjabat Direskrimsus Polda DIY pernah menangkap buronan FBI. Buronan tersebut kabur ke Indonesia dan ditangkap di Jakarta karena disinyalir melakukan penipuan investasi saham bitcoin.
Sebelumnya, Roberto sudah malang melintang di Polda Metro Jaya. Perwira polisi menengah ini pernah menjabat Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Profil AKBP Teuku Arsya Khadafi, Penyergap Teroris Thamrin hingga Ungkap Pembunuhan Sadis
Ketika berdinas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, jebolan Akpol 2000 ini menangani berbagai kasus menonjol kelas internasional. Kasus-kasus yang diungkap antara lain penyebaran berita bohong/hoaks, ujaran kebencian lewat media sosial, penipuan elektronik berupa carding, phising dan scaming melalui e-commerce, serta kejahatan pornografi online.
Termasuk kasus pelaku peretasan kelompok Surabaya Black Hat (SBH) berinisial NA, ATP, dan KPS bermula dari informasi Internet Crime Complaint Center (IC3). IC3 merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ) Biro Investigasi Federal AS (FBI).
“Itu ada lembaga namanya IC3. Seluruh data kejahatan dunia terkumpul di mereka. Nah, dari mereka itulah ditemukan lebih dari 3.000 korban yang diretas dalam durasi 2017 yang mengalami serangan. Jadi, informasi itu dari FBI karena kerjasamanya police per police,” ujar Roberto, saat itu.
Pada 2019, sebanyak 30 penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mendapat sertifikasi sebagai ahli dengan gelar antara lain ahli forensik dan ahli jaringan.
Subdit Cyber Crime telah mewakili Polri sebagai anggota tetap satuan tugas kejahatan online terhadap anak yang diorganisir FBI dengan nama Violent Crimes Against Children International Task Force (VCACITF). “Untuk menjadi anggota tetap, perwakilan harus lulus ujian kompetensi dan mengikuti pendidikan khusus di FBI MCCU, Marryland, US,” katanya.
Saat itu, yang mewakili Polri yakni Roberto GM Pasaribu ketika masih di Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kompol Dhany Aryanda (saat ini Kapolres Kuningan, Jawa Barat berpangkat AKBP) bersama Perwakilan DHS, Homeland Security Investigation, USA. Mereka memaparkan kerja sama dalam kasus distribusi foto dan video dengan anak Indonesia sebagai korban yang terjadi dalam kurun waktu 2017-2018.
Baca juga: Profil Brigjen Krishna Murti, Baku Tembak dengan Teroris dan Populerkan Turn Back Crime
Kini, menjabat Direskrimsus Polda DIY, Kombes Roberto berhasil menangkap Siskaeee atau FCN (23) yang memamerkan payudara di Bandara YIA. Dari penangkapan itu kemudian terbongkar bahwa tersangka memproduksi konten foto maupun video mesum untuk diunggah ke situs-situs berbayar.
Berdasarkan data kepolisian, rata-rata penghasilan FCN setiap bulan dari konten-kontennya sebesar Rp15 juta-Rp20 juta. Pendapatan tersebut diperoleh dari akun Onlyfans untuk tiap subscriber atau member sebesar USD5.
Namun, pendapatan tersebut baru bisa ditarik ketika sudah mencapai USD500. Pendapatan kotor FCN melalui situs berbayar dalam rentang 2 Maret 2020 - 6 Desember 2021 sebesar USD154.013,73 atau setara Rp2,1 miliar.
Sebelumnya, Roberto sudah malang melintang di Polda Metro Jaya. Perwira polisi menengah ini pernah menjabat Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Profil AKBP Teuku Arsya Khadafi, Penyergap Teroris Thamrin hingga Ungkap Pembunuhan Sadis
Ketika berdinas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, jebolan Akpol 2000 ini menangani berbagai kasus menonjol kelas internasional. Kasus-kasus yang diungkap antara lain penyebaran berita bohong/hoaks, ujaran kebencian lewat media sosial, penipuan elektronik berupa carding, phising dan scaming melalui e-commerce, serta kejahatan pornografi online.
Termasuk kasus pelaku peretasan kelompok Surabaya Black Hat (SBH) berinisial NA, ATP, dan KPS bermula dari informasi Internet Crime Complaint Center (IC3). IC3 merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ) Biro Investigasi Federal AS (FBI).
“Itu ada lembaga namanya IC3. Seluruh data kejahatan dunia terkumpul di mereka. Nah, dari mereka itulah ditemukan lebih dari 3.000 korban yang diretas dalam durasi 2017 yang mengalami serangan. Jadi, informasi itu dari FBI karena kerjasamanya police per police,” ujar Roberto, saat itu.
Pada 2019, sebanyak 30 penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mendapat sertifikasi sebagai ahli dengan gelar antara lain ahli forensik dan ahli jaringan.
Subdit Cyber Crime telah mewakili Polri sebagai anggota tetap satuan tugas kejahatan online terhadap anak yang diorganisir FBI dengan nama Violent Crimes Against Children International Task Force (VCACITF). “Untuk menjadi anggota tetap, perwakilan harus lulus ujian kompetensi dan mengikuti pendidikan khusus di FBI MCCU, Marryland, US,” katanya.
Saat itu, yang mewakili Polri yakni Roberto GM Pasaribu ketika masih di Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kompol Dhany Aryanda (saat ini Kapolres Kuningan, Jawa Barat berpangkat AKBP) bersama Perwakilan DHS, Homeland Security Investigation, USA. Mereka memaparkan kerja sama dalam kasus distribusi foto dan video dengan anak Indonesia sebagai korban yang terjadi dalam kurun waktu 2017-2018.
Baca juga: Profil Brigjen Krishna Murti, Baku Tembak dengan Teroris dan Populerkan Turn Back Crime
Kini, menjabat Direskrimsus Polda DIY, Kombes Roberto berhasil menangkap Siskaeee atau FCN (23) yang memamerkan payudara di Bandara YIA. Dari penangkapan itu kemudian terbongkar bahwa tersangka memproduksi konten foto maupun video mesum untuk diunggah ke situs-situs berbayar.
Berdasarkan data kepolisian, rata-rata penghasilan FCN setiap bulan dari konten-kontennya sebesar Rp15 juta-Rp20 juta. Pendapatan tersebut diperoleh dari akun Onlyfans untuk tiap subscriber atau member sebesar USD5.
Namun, pendapatan tersebut baru bisa ditarik ketika sudah mencapai USD500. Pendapatan kotor FCN melalui situs berbayar dalam rentang 2 Maret 2020 - 6 Desember 2021 sebesar USD154.013,73 atau setara Rp2,1 miliar.
(jon)