Satpol PP Bubarkan Nobar Sepak Bola di Pasar Segar Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Depok membubarkan acara nonton bareng pertandingan sepak bola di Pasar Segar Sukmajaya, Jalan Raya Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya. Pasalnya, acara tersebut melanggar aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Tidak lama berselang acara mendapat kabar ada nobar tim gabungan Satpol PP garuda dan patroli wilayah termasuk anggota Polri dan TNI berjumlah 30 orang langsung membubarkan acara sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kasat Pol PP Kota Depok Linda Ratnanurdianny, Rabu (2/3/2022).
Informasi yang didapat, nobar semalam dihadiri sekitar seribu orang. Ditegaskan Linda, hal itu melanggar aturan karena menyebabkan kerumunan. Selain itu juga penonton banyak yang tidak memakai masker.
“Dengan jumlah peserta yang ada tersebut jelas-jelas sudah menyalahi aturan kerumunan dan ada juga yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu banyak tidak bermasker, dan pelaksanaan acara juga tidak ada pemberian informasi ke Satgas Gugus Covid-19 maupun Polri juga sama tidak ada pemberitahuan tentang pengadaan acara ini,” tuturnya.
Satpol PP berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk mengamankan pihak panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan.
“Dalam pengadaan acara tersebut menggunakan sistem tiket. Untuk itu terkait pelanggaran kerumunan dan Prokes pihak panitia dibawa untuk dimintai keterangan di Polres Metro Depok,” tukasnya.
Panitia melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 dan Imendagri.
“Kita mengimbau Depok masih di PPKM Level 3 diharapkan dapat bersabar dan menahan diri dalam beraktivitas. Tetap harus jaga protokol kesehatan, bermasker, dan hindari kerumunan karena virus Omicron penularan lebih cepat ketimbang varian Delta. Sama-sama kesehatan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya,” terangnya.
“Tidak lama berselang acara mendapat kabar ada nobar tim gabungan Satpol PP garuda dan patroli wilayah termasuk anggota Polri dan TNI berjumlah 30 orang langsung membubarkan acara sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kasat Pol PP Kota Depok Linda Ratnanurdianny, Rabu (2/3/2022).
Informasi yang didapat, nobar semalam dihadiri sekitar seribu orang. Ditegaskan Linda, hal itu melanggar aturan karena menyebabkan kerumunan. Selain itu juga penonton banyak yang tidak memakai masker.
“Dengan jumlah peserta yang ada tersebut jelas-jelas sudah menyalahi aturan kerumunan dan ada juga yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu banyak tidak bermasker, dan pelaksanaan acara juga tidak ada pemberian informasi ke Satgas Gugus Covid-19 maupun Polri juga sama tidak ada pemberitahuan tentang pengadaan acara ini,” tuturnya.
Satpol PP berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk mengamankan pihak panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan.
“Dalam pengadaan acara tersebut menggunakan sistem tiket. Untuk itu terkait pelanggaran kerumunan dan Prokes pihak panitia dibawa untuk dimintai keterangan di Polres Metro Depok,” tukasnya.
Panitia melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 dan Imendagri.
“Kita mengimbau Depok masih di PPKM Level 3 diharapkan dapat bersabar dan menahan diri dalam beraktivitas. Tetap harus jaga protokol kesehatan, bermasker, dan hindari kerumunan karena virus Omicron penularan lebih cepat ketimbang varian Delta. Sama-sama kesehatan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya,” terangnya.
(mhd)