Tolak Aturan Baru JHT, Himpunan Pemuda Nusantara Geruduk Kemenaker

Senin, 21 Februari 2022 - 21:34 WIB
loading...
Tolak Aturan Baru JHT,...
Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan tujuan menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan tujuan menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) , Senin (21/2/2022). Mereka membawa boneka pocong-pocongan sebagai simbol matinya hati nurani pemimpin negeri terhadap rakyatnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) Bryan Ghautama mengatakan, aturan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dianggap mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

Permenaker juga dinilai bertolak belakang pada nilai-nilai Pancasila yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Kedatangan kami ingin mengaspirasikan bahwa JHT dalam Permenaker telah mengambil hak rakyat Indonesia," ujar Bryan dalam orasinya.

Dia menyayangkan langkah pemerintah mengambil kebijakan baru JHT di tengah masa pandemi tentu akan berdampak pada sisi ekonomi di masyarakat. Apalagi masyarakat Indonesia didominasi oleh kaum buruh.

"Di saat masa sulit seperti ini rakyat semakin disakiti. Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat. Para pekerja itu sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK atau berhenti kerja. Apalagi masa pandemi seperti ini masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkapnya.

Dalam aksi itu, pihaknya juga meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan aturan sebelumnya yang dirasa pro rakyat.
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut

Aksi pun usai setelah perwakilan HPN ditemui langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk mendengarkan tuntutan mereka. Diketahui, kebijakan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah peserta usia 56 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)