Kompol Ferdian juga membekal revolver

Rabu, 28 November 2012 - 16:06 WIB
Kompol Ferdian juga membekal revolver
Kompol Ferdian juga membekal revolver
A A A
Sindonews.com – Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah kontrakan Kompol gadungan, di Jalan Tolo Srengseng no AI, RT001/08, Kembangan, Jakarta Barat, petugas berhasil mengamankan senpi jenis revolver dan beberapa butir peluru.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang kayu. Sementara peluru yang ditemukan hanya lima butir dengan merek winchester 38 SPL warna silver.

"Di lemari pelaku petugas menemukan satu revolver silver bersama lima butir peluru," jelas Kombes Rikwanto di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Oleh petugas, senjata api dan peluru tersebut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana senjata ini diperoleh.

Atas kepemilikan senjata api dan peluru, polisi gadungan ini akan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

"Tersangka akan dikenai undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata, dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun," tambahnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4930 seconds (0.1#10.140)