Perumda Pasar Jaya Jakut Pastikan Pedagang Siap Laksanakan Ganjil Genap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aturan ganjil genap bakal diterapkan di seluruh pasar Jakarta dimulai pada Senin 15 Juni 2020. Peraturan ini diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi semakin masifnya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Manager Area 14 Pasar Jaya, Ersityarini mengatakan, sistem ganjil genap sudah disosialisasikan kepada para pedagang di pasar tersebut. Aturan itu berdasarkan nomor kios, dia menjelaskan, apabila tanggal genap kios yang buka juga nomor genap begitu juga kalau tanggal ganjil.
"Kita sudah sosialisasi ke pedagang ya, khususnya untuk yang non-pangan," kata Ersityarini saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: KM Dharma Rucitra Masih Karam di Padangbai Bali, Evakuasi Sulit Dilakukan )
Ersityarini menjelaskan, awalnya aturan Pergub memfokuskan bagi pedagang yang non-pangan. Akan tetapi, pada Jumat 12 Juni 2020 Perumda Pasar Jaya tengah mendapat instruksi bahwa pedagang pangan juga akan diberlakukan sama. Hal ini terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak ke pasar Kramat Jati.
"Jadi diminta untuk yang pangan diberlakukan sama. Cuma kalau yang pangan kita baru akan sosialisasi besok. Karena instruksinya kan baru hari ini. Tapi tetap tanggal 15 akan kita berlakukan sama," tuturnya.
Terkait pengawasannya nanti, Ersityarini mengatakan, akan terus monitor setiap saat dengan bantuan dari Satpol PP, Polisi dan TNI yang akan mengatur. "Pastinya akan memonitor keliling untuk melihat tempat usaha yang buka di tanggal yang tidak seharusnya terpaksa akan kita suruh tutup sekaligus untuk memantau penggunaan masker," pungkasnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Manager Area 14 Pasar Jaya, Ersityarini mengatakan, sistem ganjil genap sudah disosialisasikan kepada para pedagang di pasar tersebut. Aturan itu berdasarkan nomor kios, dia menjelaskan, apabila tanggal genap kios yang buka juga nomor genap begitu juga kalau tanggal ganjil.
"Kita sudah sosialisasi ke pedagang ya, khususnya untuk yang non-pangan," kata Ersityarini saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: KM Dharma Rucitra Masih Karam di Padangbai Bali, Evakuasi Sulit Dilakukan )
Ersityarini menjelaskan, awalnya aturan Pergub memfokuskan bagi pedagang yang non-pangan. Akan tetapi, pada Jumat 12 Juni 2020 Perumda Pasar Jaya tengah mendapat instruksi bahwa pedagang pangan juga akan diberlakukan sama. Hal ini terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak ke pasar Kramat Jati.
"Jadi diminta untuk yang pangan diberlakukan sama. Cuma kalau yang pangan kita baru akan sosialisasi besok. Karena instruksinya kan baru hari ini. Tapi tetap tanggal 15 akan kita berlakukan sama," tuturnya.
Terkait pengawasannya nanti, Ersityarini mengatakan, akan terus monitor setiap saat dengan bantuan dari Satpol PP, Polisi dan TNI yang akan mengatur. "Pastinya akan memonitor keliling untuk melihat tempat usaha yang buka di tanggal yang tidak seharusnya terpaksa akan kita suruh tutup sekaligus untuk memantau penggunaan masker," pungkasnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)