Klaim JHT Usia 56 Tahun, Presiden KSPI: Kebijakan Menaker Menyakiti Kaum Buruh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal berorasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Rabu (16/2/2022). Dia menyatakan kebijakan soal Jaminan Hari Tua ( JHT ) melukai seluruh lapisan tenaga buruh.
"Kebijakan yang dicetus Menteri Tenaga Kerja melukai dan menyakiti hati kaum buruh. Hanya ada satu kata lawan!" pekik Said saat melakukan orasi di depan gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Massa Buruh Tiba di Kemnaker Langsung Teriakkan Tuntutan Hapus Aturan JHT
Kebijakan tersebut membuat seluruh kaum buruh khawatir mengenai jaminan hari tua atau kecelakaan jika terjadi. "Saya, kamu, semua, buruh Indonesia, petani, siapa pun ketika bayar iuran BPJS itu kalau kita kecelakaan kerja atau mati itu ada yang bayarin," ujarnya.
Said juga menyinggung keputusan konstitusional negara merupakan perampokan keadilan kepada rakyat terutama kaum buruh. "Eh tiba-tiba secara konstitusional negara malah merampok. Namanya apa? omnibus law," kata Said.
Diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT di mana peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT-nya pada usia 56 tahun.
Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Sudah Siaga
"Kebijakan yang dicetus Menteri Tenaga Kerja melukai dan menyakiti hati kaum buruh. Hanya ada satu kata lawan!" pekik Said saat melakukan orasi di depan gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Massa Buruh Tiba di Kemnaker Langsung Teriakkan Tuntutan Hapus Aturan JHT
Kebijakan tersebut membuat seluruh kaum buruh khawatir mengenai jaminan hari tua atau kecelakaan jika terjadi. "Saya, kamu, semua, buruh Indonesia, petani, siapa pun ketika bayar iuran BPJS itu kalau kita kecelakaan kerja atau mati itu ada yang bayarin," ujarnya.
Said juga menyinggung keputusan konstitusional negara merupakan perampokan keadilan kepada rakyat terutama kaum buruh. "Eh tiba-tiba secara konstitusional negara malah merampok. Namanya apa? omnibus law," kata Said.
Diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT di mana peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT-nya pada usia 56 tahun.
Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Sudah Siaga
(jon)