Puluhan Pedagang Positif Corona, DPRD DKI: Harus Ada Tindakan Tegas
loading...
A
A
A
Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar menerjunkan sejumlah personel Satgas Covid-19 di setiap pasar-pasar di Jakarta, untuk mengontrol protokol kesehatan baik pedagang maupun pengunjung pasar tradisional. "Saya minta agar pasar-pasar tradisional untuk lebih ketat pengontrolannya, yang boleh masuk ke pasar harus mengenakan masker atau pelindung wajah, dan tidak lupa bawa hand sanitizer. Jika terdapat ada yang melanggar petugas bisa langsung memberikan sanksi," sambung Kent.
Kent juga mendorong agar Pemprov DKI bisa menerapkan sanksi denda sebesar Rp250.000, jika ada pedagang maupun pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan face shield atau pelindung wajah, hal itu dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi warga yang melanggar.
"Bisa menerapkan sanksi denda Rp250.000 yang langsung di bayar ke Bank DKI, jikalau pembeli atau pedagang yang masuk pasar tidak memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Saya yakin jika pemerintah daerah konsisten dan tegas dalam melaksanakan hal ini, hasilnya akan sangat signifikan untuk menurunkan angka kurva penyebaran covid-19 di wilayah pasar-pasar tradisional dan juga akan ada aturan main yang jelas untuk pedagang atau pembeli yang datang ke pasar tradisional," tuturnya.
Selain itu, Kent menyarankan agar Pemprov mengatur posisi kios-kios di pasar tradisional, seperti mengatur jam operasional pedagang secara bergantian, dan membuat jarak antara pedagang satu dengan pedagang yang lain, serta harus melaksanakan protokol kesehatan.
"Pemprov harus bisa memikirkan bagaimana agar penyebaran virus tidak terjadi lagi di pasar-pasar tradisional. Bisa juga jam operasional dibedakan, lalu posisi kios agar berjauhan. Hal itu harus bisa dibicarakan oleh PD Pasar Jaya dengan pengelola pasar tradisional dan juga harus melakukan pemeriksaan kepada seluruh pedagang di DKI Jakarta agar pembeli bisa merasa aman dan nyaman untuk berbelanja di pasar tradisional ," kata Kent.
Kent juga meminta kepada PD Pasar Jaya agar bisa menyiapkan sejumlah masker, dan face shield atau pelindung wajah untuk bisa dijual kepada pedagang di pasar-pasar tradisional dengan harga yang murah dan terjangkau, hal itu harus dilakukan agar pedagang pasar-pasar tradisional bisa menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
PD Pasar Jaya harus bisa mengakomodir dan menyiapkan masker dan face shield atau pelindung wajah untuk pedagang, harus dijual dengan harga murah dan terjangkau. "Lalu jika ada pedagang pasar tradisional yang tidak memakai masker dan pelindung wajah saya mengimbau kepada pengunjung pasar tradisional jangan ada yang membeli dagangannya, begitupun sebaliknya, jika ada pembeli yang tidak memakai masker dan pelindung wajah jangan dilayani oleh pedagang pasar tradisional, ini harus dilakukan agar ada rasa aman dan nyaman antara penjual dan pembeli serta akan menimbulkan rasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19," pungkasnya.Perlu diketahui, sebanyak 51 pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta dilaporkan positif terpapar virus corona (Covid-19). Adapun rincian dari 51 kasus tersebut, di antaranya 20 pedagang positif corona di Pasar Perumnas Klender; Pasar Mester, Jatinegara 1 orang positif; Pasar Serdang, Kemayoran 9 orang positif; Pasar Kedip, Kebayoran Lama 2 orang positif; Pasar Rawa Kerbau, Cempaka Putih 14 orang positif; dan Pasar Induk Kramat Jati 5 orang positif.
Dampak tersebut membuat Pasar Rawa Kerbau atau Rawasari yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditutup selama tiga hari, pasca 14 pedagangnya dinyatakan positif corona atau Covid-19. Sebelumnya juga, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI) mencatat sebanyak 529 pedagang positif corona (Covid-19) di Indonesia. Kemudian, di antara ratusan pedagang yang positif corona tersebut, sebanyak 29 lainnya meninggal dunia.
Saat ini terdapat 13.450 pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air. Sebanyak 12,3 juta orang tercatat menjadi pedagang di pasar tersebut. Angka itu belum termasuk para pemasok barang, PKL, kuli panggul, serta jejaring rantai di pasar tradisional.
Kent juga mendorong agar Pemprov DKI bisa menerapkan sanksi denda sebesar Rp250.000, jika ada pedagang maupun pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan face shield atau pelindung wajah, hal itu dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi warga yang melanggar.
"Bisa menerapkan sanksi denda Rp250.000 yang langsung di bayar ke Bank DKI, jikalau pembeli atau pedagang yang masuk pasar tidak memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Saya yakin jika pemerintah daerah konsisten dan tegas dalam melaksanakan hal ini, hasilnya akan sangat signifikan untuk menurunkan angka kurva penyebaran covid-19 di wilayah pasar-pasar tradisional dan juga akan ada aturan main yang jelas untuk pedagang atau pembeli yang datang ke pasar tradisional," tuturnya.
Selain itu, Kent menyarankan agar Pemprov mengatur posisi kios-kios di pasar tradisional, seperti mengatur jam operasional pedagang secara bergantian, dan membuat jarak antara pedagang satu dengan pedagang yang lain, serta harus melaksanakan protokol kesehatan.
"Pemprov harus bisa memikirkan bagaimana agar penyebaran virus tidak terjadi lagi di pasar-pasar tradisional. Bisa juga jam operasional dibedakan, lalu posisi kios agar berjauhan. Hal itu harus bisa dibicarakan oleh PD Pasar Jaya dengan pengelola pasar tradisional dan juga harus melakukan pemeriksaan kepada seluruh pedagang di DKI Jakarta agar pembeli bisa merasa aman dan nyaman untuk berbelanja di pasar tradisional ," kata Kent.
Kent juga meminta kepada PD Pasar Jaya agar bisa menyiapkan sejumlah masker, dan face shield atau pelindung wajah untuk bisa dijual kepada pedagang di pasar-pasar tradisional dengan harga yang murah dan terjangkau, hal itu harus dilakukan agar pedagang pasar-pasar tradisional bisa menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
PD Pasar Jaya harus bisa mengakomodir dan menyiapkan masker dan face shield atau pelindung wajah untuk pedagang, harus dijual dengan harga murah dan terjangkau. "Lalu jika ada pedagang pasar tradisional yang tidak memakai masker dan pelindung wajah saya mengimbau kepada pengunjung pasar tradisional jangan ada yang membeli dagangannya, begitupun sebaliknya, jika ada pembeli yang tidak memakai masker dan pelindung wajah jangan dilayani oleh pedagang pasar tradisional, ini harus dilakukan agar ada rasa aman dan nyaman antara penjual dan pembeli serta akan menimbulkan rasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19," pungkasnya.Perlu diketahui, sebanyak 51 pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta dilaporkan positif terpapar virus corona (Covid-19). Adapun rincian dari 51 kasus tersebut, di antaranya 20 pedagang positif corona di Pasar Perumnas Klender; Pasar Mester, Jatinegara 1 orang positif; Pasar Serdang, Kemayoran 9 orang positif; Pasar Kedip, Kebayoran Lama 2 orang positif; Pasar Rawa Kerbau, Cempaka Putih 14 orang positif; dan Pasar Induk Kramat Jati 5 orang positif.
Dampak tersebut membuat Pasar Rawa Kerbau atau Rawasari yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditutup selama tiga hari, pasca 14 pedagangnya dinyatakan positif corona atau Covid-19. Sebelumnya juga, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI) mencatat sebanyak 529 pedagang positif corona (Covid-19) di Indonesia. Kemudian, di antara ratusan pedagang yang positif corona tersebut, sebanyak 29 lainnya meninggal dunia.
Saat ini terdapat 13.450 pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air. Sebanyak 12,3 juta orang tercatat menjadi pedagang di pasar tersebut. Angka itu belum termasuk para pemasok barang, PKL, kuli panggul, serta jejaring rantai di pasar tradisional.
(mhd)