PPKM Level 3, Sarana Olahraga dan Pusat Kebugaran di DKI Beroperasi Maksimal 25 Persen
loading...
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki PPKM Level 3 . Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa lokasi seni dan budaya, sarana olahraga , serta kegiatan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Transportasi Umum 70%
Kemudian, kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Sekadar mengingatkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Transportasi Umum 70%
Kemudian, kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Sekadar mengingatkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(jon)