Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Poros Nusantara Adukan Arteria dengan Pasal Diskriminasi

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:14 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Poros Nusantara Adukan Arteria dengan Pasal Diskriminasi
Sejumlah orang dari Poros Nusantara yang melaporkan Arteria Dahlan terkait ujaran berbau SARA mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Sejumlah orang dari Poros Nusantara yang melaporkan Arteria Dahlan terkait ujaran berbau SARA mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan klarifikasi perihal pengaduannya di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya .

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," ungkap kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Suzana, kedatangan mereka guna menjalani pemeriksaan karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang diadukan di Polda Jawa Barat pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Sehingga ada sejumlah pasal yang tertinggal.

"Kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya Nomor 40/2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP," ujarnya. Baca: Pelapor Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Diperiksa Polisi

Selain memenuhi undangan pemeriksaan, lanjut Suzana, kliennya juga turut serta membawa barang bukti. Di antaranya sejumlah alat bukti dari pemberitaan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto menuturkan, pemanggilan itu membuktikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dirinya enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

Urip mengakui jika Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya saja, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)