Jual Motor Curian ke Teroris, Polisi Ciduk 2 ABG Alay di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Dua pencuri motor yang masih bocah dibekuk Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Meski masih belia, namun dua pelaku ini tergolong spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dua bocah itu yakni A (14) dan B (15). Mereka ditangkap pada 27 Januari 2022, sehari setelah melakukan pencurian motor. Modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura main keliling kampung menggunakan sepeda hasil curian. Mereka berkeliling sambil mencari mangsa.
Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah. Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor.
”Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
Menurut dia, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia, kata Edy, mereka pun langsung dibebaskan.
”Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya,” ucapnya.
Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftat jaringan terorisme.
Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.”Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor,” tandasnya.
Dua bocah itu yakni A (14) dan B (15). Mereka ditangkap pada 27 Januari 2022, sehari setelah melakukan pencurian motor. Modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura main keliling kampung menggunakan sepeda hasil curian. Mereka berkeliling sambil mencari mangsa.
Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah. Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor.
”Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
Menurut dia, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia, kata Edy, mereka pun langsung dibebaskan.
”Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya,” ucapnya.
Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftat jaringan terorisme.
Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.”Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor,” tandasnya.
(ams)