Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota bernomor 451.13/2741/SETDA.Kessos. Surat ini tentang panduan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 di tengah wabah Covid-19.
Surat ini resmi diterbitkan menyusul adanya Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi bernomor 015/MUI-BKS/IV/2020. Ada beberapa catatan penting panduan yang dapat di jalankan umat muslim di Kota Bekasi selama menejalankan puasa dan Idul Fitri.
Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu Sahur on The Road.
Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan membaca Alquran.
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun musala. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Tidak melakukan kegiatan tarawih keliling, takbiran keliling,kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik.
Silaturahmi atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/teleconference. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak dan sedekah). Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahiq lebih cepat.
Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan dengan meminimalkan kontak fisik kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat yang berada di lingkungan masjid, musala, dan pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarkat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembesih sekali pakai (Tissue) di lingkungan sekitar.
Surat ini resmi diterbitkan menyusul adanya Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi bernomor 015/MUI-BKS/IV/2020. Ada beberapa catatan penting panduan yang dapat di jalankan umat muslim di Kota Bekasi selama menejalankan puasa dan Idul Fitri.
Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu Sahur on The Road.
Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan membaca Alquran.
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun musala. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Tidak melakukan kegiatan tarawih keliling, takbiran keliling,kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik.
Silaturahmi atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/teleconference. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak dan sedekah). Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahiq lebih cepat.
Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan dengan meminimalkan kontak fisik kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat yang berada di lingkungan masjid, musala, dan pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarkat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembesih sekali pakai (Tissue) di lingkungan sekitar.