Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi Covid-19

Kamis, 23 April 2020 - 19:22 WIB
loading...
A A A
Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering digunakan oleh tangan. Perintahkan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dengan alat/bahan sesuai standar kesehatan.

Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS. organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq melalui penukaran kupon dan mengadakan pengumpulan orang, dengan memberikan secara langsung kepada mustahiq.

Organisasi pengelola zakat, UPZ dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahiq dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun
ketua RT dan RW setempat;

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondisifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

"Surat edaran ini dimaksud untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran (Covid-19), dan melindungi aparatur serta masyarakat muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (23/4/2020).
(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)