Buntut Video Viral Dirut Pasar, Bupati Tangerang Minta ASN Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:25 WIB
loading...
Buntut Video Viral Dirut...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Ini imbas dari viralnya video mantan Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah yang memamerkan uang segepok.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki pun mengeluarkan surat edaran nomor 043.1/403-Bag.Um. Dalam surat edaran itu, ASN dan pegawai BUMD wajib bersikap profesional dan beretika di semua platform media sosial.

Selain itu, ASN dan pegawai BUMD diminta harus lebih peka terhadap situasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun termasuk diri sendiri.
“Untuk senantiasa bertindak dan berperilaku secara profesional dan beretika dalam menjalankan profesi sebagai ASN dan pegawai BUMD Kabupaten Tangerang terutama dalam hal berkomunikasi dan berinteraksi melalui media sosial (Facebook, WhatsApp, Line, Messenger, Tik Tok, Instagram, Twitter, Telegram, dan sebagainya),” demikian pesan pada surat edaran itu dikutip SINDOnews pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Dalam surat itu, Zaki meminta ASN dan pegawai BUMD bersikap profesional dan beretika di semua platform media sosial. Selain itu, juga diminta untuk lebih peka terhadap situasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun termasuk diri sendiri.

“Untuk menggunakan media sosial (Facebook, WhatsApp, Line, Messenger, TikTok, Instagram, Twitter, Telegram, dan sebagainya) secara bijak dan bertanggung jawab sehingga diharapkan dapat bersikap lebih peka, cermat dan tidak ceroboh yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian baik untuk diri sendiri, keluarga, korps, dan organisasi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)