Besok, 16 Taman di Jakarta Dibuka untuk Umum
loading...
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19.
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran Covid-19.
Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali. "Pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar), mulai 13 Juni 2020," kata Suzi Marsitawati melalui siaran tertulisnya Jumat (12/6/2020)
Adapun RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terdiri dari taman, jalur hijau, hutan kota, taman pemakaman umum (TPU), kebun bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan RTH beserta protokol kesehatannya, lanjut Suzi karena RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis.
Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus, lantaran dapat menjadi tempat berkerumunan masyarakat. Untuk itu, lanjut Suzi ada sejumlah protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH. (Baca: PSBB Transisi, Pengguna Bus Transjakarta Naik 22 Persen per Hari)
Di antaranya yaitu, pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH; mengenakan masker saat berkunjung ke RTH; mencuci tangan dan membawa hand sanitizer; menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter; tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius; tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya; menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya; tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk; saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun; Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH
"Kami akan tempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan area taman," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seluruh RTH termasuk Taman Marga Satwa Ragunan ditutup penggunaannya untuk masyarakat umum, serta pembatasan bagi peziarah di TPU, sejak 13 Maret 2020.
Adapun 16 taman yang dibuka pada fase awal yaitu;
a. Jakarta Pusat:
• Taman Lapangan Banteng
b. Jakarta Selatan:
• Taman Tebet
• Taman Kebagusan I
• Taman Tabebuya
• Taman Gandaria Swadarma
• Taman Gandaria Tengah
c. Jakarta Utara:
• Taman Sungai Kendal
• Taman Serang Bango
• Taman Bintaro
d. Jakarta Timur:
• TMB Delonix
• Taman Apung
• Taman PPA
• Taman Bambu
• Taman Piknik
e. Jakarta Barat:
• Taman Green Garden
• Taman Jalur Hijau Kosambi
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran Covid-19.
Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali. "Pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar), mulai 13 Juni 2020," kata Suzi Marsitawati melalui siaran tertulisnya Jumat (12/6/2020)
Adapun RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terdiri dari taman, jalur hijau, hutan kota, taman pemakaman umum (TPU), kebun bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan RTH beserta protokol kesehatannya, lanjut Suzi karena RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis.
Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus, lantaran dapat menjadi tempat berkerumunan masyarakat. Untuk itu, lanjut Suzi ada sejumlah protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH. (Baca: PSBB Transisi, Pengguna Bus Transjakarta Naik 22 Persen per Hari)
Di antaranya yaitu, pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH; mengenakan masker saat berkunjung ke RTH; mencuci tangan dan membawa hand sanitizer; menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter; tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius; tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya; menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya; tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk; saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun; Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH
"Kami akan tempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan area taman," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seluruh RTH termasuk Taman Marga Satwa Ragunan ditutup penggunaannya untuk masyarakat umum, serta pembatasan bagi peziarah di TPU, sejak 13 Maret 2020.
Adapun 16 taman yang dibuka pada fase awal yaitu;
a. Jakarta Pusat:
• Taman Lapangan Banteng
b. Jakarta Selatan:
• Taman Tebet
• Taman Kebagusan I
• Taman Tabebuya
• Taman Gandaria Swadarma
• Taman Gandaria Tengah
c. Jakarta Utara:
• Taman Sungai Kendal
• Taman Serang Bango
• Taman Bintaro
d. Jakarta Timur:
• TMB Delonix
• Taman Apung
• Taman PPA
• Taman Bambu
• Taman Piknik
e. Jakarta Barat:
• Taman Green Garden
• Taman Jalur Hijau Kosambi
(hab)