Munarman Sebut Saksi Kasus Terorisme Penuh Kepalsuan

Rabu, 02 Februari 2022 - 17:08 WIB
loading...
Munarman Sebut Saksi Kasus Terorisme Penuh Kepalsuan
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya merupakan rekayasa belaka atau penuh kepalsuan. Dia menyebut saksi berinisial AR yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan berbeda antara rekonstruksi dengan keterangan saat sidang.

"Sekarang saya fokus saja. Saya tinggalkan BAP karangan ini semua. Rekayasa ini semua," ujar Munarman di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Berpengaruh di FPI, Jaksa Ancam Munarman Pasal Hukuman Mati

Karena merasa dizhalimi, dia lantas mencecar saksi dengan memberikan pertanyaan bertubi-tubi kepada AR. Pertanyaan dimulai dari apakah ada keterlibatan Munarman dalam seminar yang digelar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar. Mulai dari donatur biaya, tindakan menyuruh pembunuhan, hingga aksi terorisme.

"Ada nggak saya memberikan biaya untuk pelaksanaan seminar itu?" kata Munarman.

"Tidak ada," jawab AR.

"Adakah pada saat seminar itu saya menyuruh membunuh orang?" tanya Munarman.

"Tidak ada," ucap AR.

"Adakah saat seminar itu saya menyuruh ngebom?" cecar Munarman.

"Tidak ada," singkatnya.

Selanjutnya, Munarman menyatakan AR juga pernah memberikan keterangan pada saat itu dipanggil untuk melakukan rekonstruksi oleh penyidik dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas.

"Saudara waktu itu masih di Cikeas didatangkan ke Polda, saudara menyatakan di acara tanggal 24 tidak ada baiat. Kita sempat bersitegang pada saat itu. Artinya kita itu yang menyatakan tidak ada baiat dengan kelompok yang menyatakan ada baiat, ingat tidak?" ujar Munarman.

"Ingat," jawab AR.

Atas dasar itu, Munarman berpandangan bahwa keterangan yang disampaikan AR ketika rekonstruksi dengan hasil di BAP berbeda. Dia menuding ada sebuah rekayasa yang sengaja dibuat dalam BAP AR.

"Sekarang saudara bilang tidak menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" kata Munarman.

"Iya saya tidak menyaksikan," ucap AR.

Karena tidak mendapat jawaban yang sesuai, Munarman menuding semua keterangan AR sebagai saksi sudah dikondisikan. "Iya sudah, saya sudah tahu saudara dikondisikan ya, beberapa hari sebelum ini saudara sudah dikondisikan," kata Munarman.
Baca juga: Laskar FPI Bersaksi di Sidang Munarman, Hakim Masih Cecar soal Baiat ISIS

Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, serta Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)