Rampok pengumpan gadis cantik dibekuk

Rabu, 05 September 2012 - 23:57 WIB
Rampok pengumpan gadis cantik dibekuk
Rampok pengumpan gadis cantik dibekuk
A A A
Sindonews.com – Komplotan rampok sadis yang biasa beraksi disejumlah tol lintas wilayah berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bekasi Kota, Selasa (4/9) malam. Selain mengungkap, petugas juga berhasil mengamankan 10 tersangka berikut barang bukti mencapai miliaran rupiah.

10 tersangka tersebut terlibat dalam aksi perampokan di jalan tol dengan 7 lokasi perampokan berbeda. Maret 2012 lalu, mereka melancarkan aksinya di parkiran tol Rest Area Balaraja. Awal Mei, parkiran tol Rest Area Serang Banten. Pertengahan Mei, Pabrik Polytron Cikarang.

Bulan Agustus lalu mereka sempat melancarkan aksi perampokan di area tol Cikampek – Jakarta, pabrik Mami Poko Kerawang, lalu di TKP SPBU Samping Giant Tol Bekasi Barat dan terakhir berhasil diungkap ketika akan melancarkan aksinya di Tol Jati Asih Bekasi.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Taufik Hidayat mengatakan, aksi yang dilakukan oleh komplotan rampok ini dengan modus secara bersama – sama, terlebih dahulu memancing calon korbanya dengan wanita cantik berdiri dipinggir jalan untuk menumpang.

”Sebelum merampok calon korbanya, komplotan ini memancing korbanya dengan kemolekan dua tubuh seorang gadis cantik yang berpura–pura menumpang kepada sopir kontainer barang. Para sopir pasti tergoda dan membawa gadis cantik tersebut,” katanya, Rabu (5/9).

Setelah gadis cantik ini menumpang mobil calon korbannya, tersangka lainya langsung membuntuti truk kontainer tersebut dari belakang dengan menggunakan mobil. Ditengah perjalanan, kedua gadis tersebut berpura–pura mual atau ingin buang air kecil.

”Disaat itulah para tersangka lain yang sudah membuntuti mobil calon korbannya langsung beraksi menodongkan senjata tajam dan senjata api,” ungkapnya. Setelah berhasil melumpuhkan korbanya, para pelaku mengambil barang – barang dan mengikat korbanya dengan lakban.

Hasil perampokan tersebut, kata Taufik, biasnya langsung dijual kembali kesejumlah toko kelontong yang hingga saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. ”Toko klontong penampung hasil rampokan mereka sedang kita usut keberadaanya,” terangnya.

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, Ahmad Erwandi alias Andy (28 tahun asal Palembang), Edikson Silitonga (22 tahun asal Pontianak), Adam (38 tahun, Bekasi), Man Saputra (27 tahun asal Lampung), Muhammad Gilang (20 tahun asal Sukabumi), Alfried Christian (18 asal Bekasi).

Selain itu, dua gadis cantik berhasil ditangkap diantaranya, Henica (17) dan Fidia Aritonang (18) yang diketahui sebagai warga Bekasi dan masih status sebagai pelajar di salah satu SMA di Bekasi. Penadah juga berhasil ditangkap yakni Hando (18) dan Solikin.

Kesepuluh tersangka ini berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi bahwa mereka akan melakukan aksi perampokan. Pihaknya langsung mendapatkan tempat berkumpulnya komplotan ini di sebuah kostan di Grandmall Kranji, Bekasi Barat.

”Disana kami dapatkan delapan orang tersangka yang diantaranya dua orang wanita, tidak itu saja kami juga menenumkan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram saat dilakukan penggrebekan yang biasanya mereka gunakan untuk pesta seusai melakukan perampokan,” katanya.

Dari penangkapan ini, lanjut Taufik, petugas berhasil mendapatkan dua orang penadah dengan sejumlah barang bukti Truk kontener, mobil Box dan sejumlah barang hasil curian para tersangka.”Dua penadaha diamankan dilokasi berbeda yakni di Bantargebang dan Pekayon,” imbuhya.

Selain mengamankan sebuah truk diwilayah Jati Asih, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita diantaranya, Senpi mainan, tiga buah golok dan sangkur, mobil Xenia bernopol B 8925 WQ, mobil truk Fuso, Mobil Box, sejumlah barang curian, susu, the celup, minuman berbagai jeni, permen, Indomie.

Dan alat elektronik diantaranya, Home Teaater, Tivi LCD LG dan Polytron dan satu kilogram ganja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan untuk dua orang penadah diancam dengan pasal 481 dengan ancaman diatas lima tahun.

Hingga kini para pelaku masih menjalani periksa di Polres Bekasi Kota untuk terus mengembangkan kasus ini.”Masih ada pelaku lainnya yang kita kejar yang masuk dalam komplotan para tersangka ini diantaranya ada oknum polisi yang terlibat,” tutupnya.

Sementara itu salah satu tersangka, Henica (17) mengakui menyesal dengan perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,”Saya menyesal mas, saya Cuma diajak pacar saja melakukan aksi ini, saya terpaksa melakukan ini,” terang gadis yang tinggal di Kayuringin, Bekasi Selatan ini sambil menangis dan menutup matanya dengan telapak tangan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4227 seconds (0.1#10.140)